15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Gawat Kali Bah! Gerilyawan Lempari Polisi di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Aksi tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) berkumpul di depan gerbang kantor DPRD Kota Pematangsiantar. Kamis (8/10/20).

Massa ingin masuk ke dalam areal kantor DPRD melalui pintu gerbang yang dijagai sejumlah petugas dari Polres Pematangsiantar. Tak lama, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar ikut turun ke depan pintu gerbang.

Berdasarkan pantauan Mistar, aksi tersebut diwarnai dengan aksi main lempar botol dan gelas kemasan air mineral. Bahkan ada juga yang melemparkan batu. Untuk pengaman, tim tambahan dari Brimob turun ke lokasi. Akibat lemparan batu, kening seorang personel Polres Pematangsiantar mengalami luka.

Baca Juga:Sabar Ya Bu Polwan, Biar Kena Lemparan Batu Pengunjuk Rasa, Tetap Tahan Emosi

Sementara itu, dalam selebarannya, Gerilyawan menjelaskan landasan mereka menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dibandingkan sebelum diterbitkannya RUU Cipta Kerja, antara lain yang pertama berkurangnya waktu istirahat dan cuti.

Yang kedua, bentuk pengupahan berdasarkan satuan hasil dan waktu. Ketiga, berkurangnya uang penggantian hak. Keempat, dihapusnya ketentuan pidana bagi perusahaan. Kelima, semakin besarnya peluang perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Outsourcing.

Baca Juga:Toko-toko di Seputaran Pusat Aksi Unjuk Rasa di Medan Memilih Tutup

Keenam, status kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dihapus. Ketujuh, waktu kerja lembur diperpanjang. Kedelapan, memperbesar kemungkinan perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Kesembilan, semakin mudahnya pengurusan Amdal sehingga berpotensi memperbesar kerusakan lingkungan hidup.

Maka dari itu, Gerilyawan menuntut 4 poin yakni poin pertama batalkan Omnibus Law, kedia Mosi Tidak Percaya, ketiga Sahkan RUU PKS dan keempat Hentikan Represifitas Aparat terhadap Demonstran. Gerilyawan juga mengundang seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pembatalan omnibus law.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles