18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ganti Untung Lahan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Siantar Belum Tuntas

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ganti untung lahan milik warga untuk proyek pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi-Siantar-Parapat, yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kota Pematangsiantar, belum tuntas.

Buktinya, sejumlah warga tampak mendatangi Kantor Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar untuk melakukan verifikasi berkas, agar lahan miliknya mendapat ganti-untung, Rabu (3/11/21).

Lurah Naga Huta Mahraini yang memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ketika dikonfirmasi mengatakan, dari 14 lahan milik warga di wilayah kerjanya, baru 2 yang sudah mendapat ganti rugi (sekarang disebut ganti-untung).

Baca Juga:Gubsu Edy Rahmayadi: Jalan Tol Medan-Brastagi Dalam Proses

“Disini kami hanya mengurusi pembebasan lahan, lahan sudah bebas, tapi yang diganti rugi itu baru 2 dari 14 pemilik lahan. Jadi pertemuan hari ini, kebetulan masih ada berkas yang kurang sehingga belum diganti rugi. Masalahnya sepele, hanya masalah SPPT, masalah alas hak juga ada,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai lahan yang diganti rugi, apakah ada bangunan rumah dan lahan pekuburan, Mahraini mengaku, tidak ada.

“Kalau di Naga Huta, bangunan rumah yang diganti rugi tidak ada, hanya sawah dan perladangan. Kalau kuburan, mungkin di Setia Negara, kalau disini tak ada,” ujarnya.

Tak lama kemudian, usai wawancara dengan para wartawan, terlihat pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memasuki kantor kelurahan, dan kemudian memverifikasi berkas yang dibawa para warga. Pihak dari Kementerian itu adalah Partogi Simanjuntak.

Baca Juga:Ketua DPRD Sumut Minta Gubsu Segera Realisasikan Pembangunan Jalan Tol Medan-Brastagi

Partogi Simanjuntak yang dikonfirmasi mengenai jumlah total warga pemilik lahan di Kota Pematangsiantar yang akan mendapat ganti untung mengaku, tidak hafal. “Gak hafal semua saya datanya, tapi kami disini saja dulu, kebetulan semalam sudah janjian sama kelurahan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai masalah persyaratan yang paling banyak ditemukan sehingga ganti untung lahan milik warga agak jadi terkendala, Partogi bilang, mengenai ahli waris. “Yang di sini (Kelurahan Naga Huta), ada ahli waris KK masing-masing gitu saja, rata-rata seperti itu,” ungkapnya.

Disinggung mengenai kendala Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Partogi menjelaskan, rata-rata sudah lengkap. Untuk memenuhi persyaratan agar segera mendapat ganti untung, kata Partogi, para warga pemilik lahan rata-rata kooperatif untuk memenuhi persyaratan dimintakan.

Ketika ditanya mengenai tindaklanjut setelah para warga memenuhi persyaratan yang mereka minta, Partogi menjelaskan, akan dilakukan validasi terhadap berkas persyaratan tersebut.

Baca Juga:Tahun Baru, Jalan Tol Lubuk Pakam-Tebing Tinggi Lengang

“Nanti validasi di kanwil BPN,” ujarnya. Saat ditanya, langkah selanjutnya setelah validasi, Partogi menjelaskan, prosesnnya masih panjang. “Panjang lagi prosesnya, sudah pahamlah Abang itu,” ungkapnya.

Saat ditanya kembali keseluruhan luas lahan yang pembebasannya masih tertunda, Partogi mengaku, bahwa hal itu bukan ranahnya. “Kalau itu konstruksi, itu gak ranah saya. Saya hanya untuk administrasi. Kalau masalah luasan, bisa nanti ke kantor, di Tebing Tinggi,” ujar Partogi yang mengaku sebagai Staf PPK bagian administrasi berkas dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat.

Pada kesempatan itu, ketika ditanya mengenai dampak dari belum tuntasnya lahan milik warga yang diganti untung terhadap target pembangunan jalan tol yang rencananya sudah dioperasikan awal tahun 2022, Partogi menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada pimpinannya. “Kalau itu bisa ditanya ke pimpinan saja Bang,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles