5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Gagal Selesaikan Proyek Sesuai Kontrak, Rekanan Bisa Diberi Kesempatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Para rekanan atau pemborong yang gagal menyelesaikan pekerjaan proyeknya sampai kontrak berakhir, masih bisa diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan proyeknya.

Kesempatan itu akan diberikan apabila Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya menilai bahwa rekanan atau pihak penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan. Hal ini disampaikan Plt Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang, Jumat (8/1/21).

“Pemberian kesempatan oleh PPK itu diatur dalam Pasal 56 pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar mantan Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi saol proyek yang tak selesai dikerjakan tahun 2021.

Baca Juga:Di Siantar, 7 Proyek Drainase Miliaran Rupiah Tak Selesai Dikerjakan Tahun 2020

“Pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan itu akan dimuat dalam adendum kontrak yang mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada rekanan, dan perpanjangan jaminan pelaksanaan,” terangnya.

Masih kata Junaedi, pemberian kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan yang gagal diselesaikan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, dapat melampaui tahun anggaran. “Artinya, proyek yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2020, bisa dikerjakan pada tahun 2021,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Junaedi, apabila sudah diberi kesempatan namun pihak rekanan tetap tidak mampu atau gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu sebagaimana yang telah dimuat dalam adendum, maka akan dilakukan pemutusan kontrak.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles