17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Dua Maling Spesialis Sekolah Diringkus Polres Siantar

Pematangsiantar | Mistar

Dua maling spesialis pencongkel sekolah, Ron (25) dan Sab (22) diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (26/2/20). Terungkap, sekitar 6 sekolah sudah dibobol kawanan maling itu.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Nur Istiono SIK mengatakan, kedua tersangka diringkus terkait kasus pencurian pada 1 Februari 2020 di ruang guru SD YP HKBP Pematangsiantar jalan Bahagia, Kelurahan Kristen, Siantar Selatan.

Korban Evelyn Hutagalung mengaku kehilangan 3 buah laptop yang taksiran kerugiannya sekitar Rp6 juta. Kejadian itu baru diketahui pada saat akan memulai kegiatan belajar, ternyata ruang guru di sekolah itu sudah teracak-acak, dan diketahui bahwa laptop sudah hilang.

Kedua pelaku, kata polisi, masuk dengan mencongkel pintu ruangan, aksi mereka juga terekam kamera CCTV sekolah. Berbekal ciri fisik tersangka, petugas melakukan pencarian.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Jumat (28/2/20) mengatakan, tersangka RS (25) warga Jalan Sidamanik, Simalungun ditangkap di Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan dan SB (22) warga Jalan Balimbingan, Simpang Tangsi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ditangkap di Jalan Soasio, Kelurahan Pahlawan.

Sudah Bobol 6 Sekolah

Usai diamankan, petugas menginterogasi kedua tersangka dan menemukan barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 buah laptop, 1 notebook, handphone, jam tangan dan pakaian.

“Barang bukti hasil kejahatan di sekolah SD YP HKBP Pematangsiantar masih ditemukan beberapa unit,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka sebelumnya juga telah membobol sebanyak kurang lebih 6 sekolah di kawasan kota Pematangsiantar.

Sekolah tersebut, yaitu SMA HKBP Jalan Toba, Pematangsiantar, pada Februari 2020, SMP Negeri 3 Jalan Sidamanik, Kecamatan Siantar Selatan, pada Januari 2020.

Kemudian, SMP Bintang Timur Jalan Marimbun, Kecamatan Siantar Selatan pada Januari 2020, SMA Mars Jalan Ahmad Yani, Toko Rokok Jalan Timbang Galung pada Desember 2019 dan Kantin sekolah YPK Jalan Jawa, Siantar Barat.

“Semua pencurian ke berbagai sasaran mereka dilakukan dengan cara mencongkel pintu,” jelasnya.

Dari penangkapan ini petugas menemukan barang bukti berupa 1 linggis dan 2 obeng. Adapun kedua tersangka saat ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter: Billy

Editor: Herman

Related Articles

Latest Articles