8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

DPRD Siantar Akan Lanjutkan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Akhirnya DPRD Kota Pematangsiantar akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2022.

Hal itu terungkap ketika sejumlah awak media mengkonfirmasi hasil pertemuan antara pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dengan pimpinan DPRD kepada Ketua DPRD, Timbul M Lingga.

“Kita menunggu kesiapan dari pemerintah kota, untuk tindaklanjut pembahasan KUA-PPAS dan sekaligus menunggu hasil evaluasi P-APBD dari provinsi,” tutur Timbul usai mengikuti pertemuan dengan pihak Pemko. Senin (11/10/21). Rencananya dijadwalkan tanggal 18 dan 19 Oktober 2021.

Baca juga:Pendapatan Berkurang Rp24,24 M, Wali Kota Siantar dan DPRD Teken KUA-PPAS P-APBD 2021

“Mereka (pihak Pemko) kan, dalam minggu ini ada kegiatan ke luar daerah. Rencananya tanggal 18 dan 19 akan kita jadwalkan kembali,” ungkap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar itu mengakhiri.

Sebelumnya, pembahasan rancangan KUA-PPAS) APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2022 diskors tanpa batas waktu, pada Jumat (10/9/21) lalu, mengingat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah tiga kali ditunda.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D Tampubolon selaku pimpinan rapat Banggar DPRD bersama TAPD, terkait penundaan rapat pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2022.

Baca juga:Pasca Pembahasan KUA-PPAS APBD TA 2022 Diskors, Kegiatan di DPRD Siantar Kosong

Selanjutnya, mengenai hal yang membuat rapat diskors hingga tiga kali dan berujung kepada skors tanpa batas waktu yang tidak ditentukan, Ronald mengatakan, ada Surat Keputusan (SK) yang belum kunjung ditandatangani oleh Wali Kota Pematangsiantar.

Saat ditanya apa hubungan dari SK Wali Kota dengan Pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2022, Ronald kembali mengatakan, SK yang belum ditandatangani oleh Wali Kota itu adalah Peraturan Wali Kota tahun 2021. “Ngapain kita bahas yang tahun 2022, Perwa yang tahun 2021 saja belum ditandatangani,” tandasnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles