8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Divaksin Covid-19 Saat Berpuasa? Ini Kata Ketua MUI Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Memasuki bulan suci Ramadhan di tahun 2021, program vaksinasi Covid-19 nasional masih terus berlangsung. Apakah vaksinasi boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, HM Ali Lubis mengatakan MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi Covid-19 ini. MUI menyatakan bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan bisa dilakukan serta tak membatalkan puasa.

“Vaksin itu diberikan secara disuntikkan ke badan, vaksin Covid-19 bukan sebagai makanan dan minuman, sehingga tidak membatalkan puasa,” katanya, Selasa (13/4/21). Ia menjelaskan bahwa vaksinasi tersebut tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan tidak melalui lubang tertentu yang ada di tubuh manusia seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Saat Ramadhan

Hal-hal yang membatalkan puasa itu adalah makan dan minum, berhubungan badan sedang berpuasa, haid atau datang bulan bagi perempuan, keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, gila dan murtad.

“Puasa Ramadan itu wajib hukumnya. Jadi kalau alasannya gara-gara vaksin tidak berpuasa, padahal badannya sehat, itu dilarang. Namun, jika dirasanya ada efek samping yang menyebabkan kondisi fisiknya lemah, dan tak mampu lagi meneruskan puasanya karena sakit, maka diperbolehkan membatalkan puasanya,” jelas ustad tersebut.

Selain itu, Ustad Ali mengimbau pada masyarakat yang sudah melakukan suntik vaksin Covid-19, harus terus mempertahankan protokol kesehatan secara ketat. Begitu juga pada umat Islam yang belum divaksin tidak boleh lengah dalam menjaga protokol kesehatan. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles