19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Vaksinasi Covid-19 Tetap Dilaksanakan Saat Ramadhan

Jakarta, MISTAR.ID
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menyebutkan, vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.

Mengacu pada hal ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan tetap digelar dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang menjalankan puasa.

“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” kata Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Senin (5/4/21).

Baca Juga:16.592 Warga Langkat Sudah Divaksin, Bupati Vaksin Dosis ke-2

Nadia mengutarakan, pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan siang hari baik untuk kalangan muslim yang berpuasa maupun non-muslim. Ia menjelaskan, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan atau detoksifikasi.

“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ujarnya. Diterangkan Nadia, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan.

Namun, Nadia meningkatkan, hal yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan Ramadhan adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang. “Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” jelasnya.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles