10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Disdik Siantar Diminta Kembalikan Rp1,5 M Dana BOS

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penggunaan dana tak wajar sebesar Rp1,5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Pematangsiantar menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara. Penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 lalu.

Kepala Inspektorat Pemko Siantar Junaidi Sitanggang mengatakan, akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Sumut tersebut. “Kalau hasil pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI diperintahkan harus dikembalikan Rp1,5 miliar. Namun kami masih melakukan validasi dulu,” ujar Junaidi Sitanggang ditemui Mistar, Rabu (3/6/20) siang.

Ia mengungkapkan, tindak lanjut LHP BPK Sumut akan dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004. “Sesuai hasil pemeriksaan BPK dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut harus dikembalikan ke negara. Namun, Disdik sudah mengembalikan ke negara sebesar Rp800 juta,” ujarnya.

Baca juga : Pungli Dana Bos Rp72 Juta, Pengurus K3S Gebang Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara

Junaidi menyampaikan, uang negara itu sesuai aturan harus dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. Jika tidak dapat dilanjutkan ke ranah hukum. “Ini sudah ditetapkan wajib dikembalikan, tapi kami masih mengejar tempo 60 hari kami akan melakukan verifikasi lagi,” ujarnya.

Junaidi mengatakan, setelah dilakukan penelusuran oleh Inspektorat Siantar diketahui kesalahan disebabkan oleh tim BOS Disdik Siantar.
“Kami sudah perintahkan Tim BOS Disdik untuk melakukan perhitungan secara aritmatik setelah itu akan diserahkan ke kami untuk diambil kebijakan,” ujarnya.

Sebelumnya, BPK RI Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh program kerja OPD di lingkup Pemko Siantar tahun anggaran 2019. Hasilnya ditemukan sejumlah penggunaan anggaran tidak wajar dan terdapat beberapa kerugian negara, yang secara aturan harus dikembalikan ke kas negara. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles