5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pungli Dana Bos Rp72 Juta, Pengurus K3S Gebang Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara

Medan | MISTAR.ID – Pungli Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 31 Sekolah sebesar Rp72 juta, Tiga petinggi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebang Langkat, dijatuhi hukuman masing-masing selama 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Syafil Batubara, di Ruang Cakra V, Selasa (21/1/2020), menyatakan ketiganya melanggar pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, JPU Hendrik Sipahutar menuntut ketiga terdakwa dengan penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan dan membebankan ketiganya untuk membayar denda Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan kepada Ketua K3S Nurmalinda Bangun, Sekretaris Bakhtiar dan Bendahara Agus Prayitno.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa bahwa pada 2019, ada dana dari APBN yang dianggarkan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK.

Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk kebupaten Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp15.439.200.000.

“Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam,” ungkap JPU.

Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

Masih dalam dakwaan tersebut, JPU Tipikor Kejatisu, Hendrik menyebutkan pada waktu itu adanya kucuran bantuan dari pemerintah untuk SD berupa BOS, maka terdakwa Nurmalinda bersama dengan Agus dan bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana.

Pengutipan ini guna pembelian berupa Plang sekolah, Spanduk bebas pungutan, Buku kegiatan ramadhan, Penggandaan naskah soal ujian tengah semester, Penggandaan naskah soal ujian akhir semester, Penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , Foto Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, Buku Agama Islam kelas 5 , Buku Matematika kelas 4, Buku Matematika kelas 2, Penggandaan kertas rapot.

Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.

Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

“Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang Kecamatan Gebang,” tutur Jaksa dari Kejati ini.

Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.

Setelah dana masuk kerekening masing-masing SD Negeri selanjutnya ketiga terdakwa pada tanggal 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah Dasar Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang.

Bahwa sesuai dengan pesan dari WhatsApp (WA) grup tersebut para kepsek datang untuk menyetorkan kewajiban sebagaimana yang telah diminta pengurus K3S.

Pada saat pertemuan tersebut oleh terdakwa selaku ketua K3S memberikan pengarahan kepada kepala SD Negeri penerima dana BOS se Kecamatan Gebang yang hadir untuk segera menyetorkan kewajibannya.

“Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Gebang kepada terdakwa Agus sebanyak Rp35.700.000. Dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000. Dengan total Rp72.450.000,” sebutnya.

Ketiga terdakwa melakukan pengutipan dana BOS, yang diterima oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri se Kecamatan Gebang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles