9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Dipangkas, Anggaran Lembur OPD Non Penanganan Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota DPRD Siantar kembali melakukan koreksi terhadap realokasi anggaran belanja langsung Pemerintah Kota Pematangsiantar tahun 2020, dengan memangkas anggaran uang lembur PNS dan non PNS yang tidak berfungsi di tim penanganan Covid-19. Ini dilakukan guna mendukung program penanganan dampak Pandemi Covid-19 dari sektor ekonomi dan kesehatan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi II DPRD Siantar meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk kembali melakukan revisi pemangkasan anggaran yang tercantum dalam Rancangan Perubahan APBD 2020, dalam gelaran Rapat Komisi Gabungan, Selasa (22/9/20) pagi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar Feri SP Sinamo mengatakan, berdasarkan hasil koreksi kebijakan penghapusan uang lembur tidak diberlakukan untuk Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Baca juga: Satu Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Siantar Lockdown

“Prinsipnya kita memandang ya khusus tim Covid-19 perlu diperhatikan mereka ini, seperti DLH kebersihan mereka tangani, Dinkes standby medis Covid-19 dan Satpol-PP penertiban razia masker. Itu lah dasar pertimbangan kami,” ujar Feri Sinamo ditemui Mistar, Selasa (22/9/20).

Secara akumulasi, Pemerintah Kota Pematangsiantar mengajukan nilai kebutuhan uang lembur dalam belanja langsung yakni untuk PNS sebesar Rp6.259.901.422,00 dan uang lembur Non PNS sebesar Rp2.576.959.819,00. Nilai tersebut merupakan hasil penyesuaian dari pengajuan semula yakni untuk uang lembur PNS sebesar Rp 4 miliar dan Non PNS sebesar Rp1,5 miliar.

Feri melanjutkan, DPRD Siantar realokasi anggaran dilakukan untuk menjunjung kebutuhan yang lebih penting. “Selain uang lembur, anggaran assessment Sekda dan Pembangunan gedung BKK jalan Porsea juga dihapus,” ujarnya.

DPRD mengusulkan pengalihan pos anggaran dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan jembatan penyebrangan di Jalan Medan SD RK 07. Pembangunan ini dilakukan untuk menghindari akibat dari kecelakaan lalulintas.
“Sebelum pandemi Covid-19 sudah beberapa siswa SD di sekolah itu tewas kecelakaan saat menyeberang bahkan satpam juga tewas. Jadi sudah dirasa penting dialihkan ke sana anggarannya,” ujarnya.

Di dalam rapat tersebut, pihak DPRD Siantar juga mengungkapkan kekecewaan atas kinerja Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Siantar Agus Salam. Pasalnya, DPMTSP telah mengeluarkan izin bazar yang mengundang keramaian tanpa memikirkan dampak atas penyebaran virus Covid-19.

Anggota DPRD Siantar Feri SP Sinamo mengatakan, pihaknya telah mengajukan rekomendasi khusus kepada Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar untuk mencopot jabatan Agus Salam. Ia menilai, manajemen kerja Agus Salam dinilai amatir dan menyebrang dari ketentuan darurat Pemerintah.

“Ketika wabah virus corona diperhatikan serius enak saja Agus Salam ini kasih izin bazar. Ini gak benar ini saya pikir pemerintah pusat harus lihat Kota Pematangsiantar ini,” ujarnya. (billy/hm09)

Related Articles

Latest Articles