16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Dinas PUPR Siantar Evaluasi Bangunan Melanggar Perda, Termasuk Studio 21

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar tengah melakukan evaluasi dan rekapitulasi terhadap bangunan-bangunan yang melanggar Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (Perda IMB).

Hasil evaluasi dan rekapitulasi itu selanjutnya akan dibawa ke Rapat Pleno Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Pematangsiantar. Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR setempat, Henry J Musa Silalahi, Senin (8/2/21).

“PUPR saat ini sedang merangkum beberapa permasalahan pelanggaran Perda untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jadi ada beberapa bangunan yang sedang kita rekapitulasi, kita juga sudah mengajukan anggaran untuk eksekusi bangunan yang bersifat melanggar garis sempadan jalan dan garis sempadan sungai,” tuturnya.

Baca Juga:Warga Minta Dinas PUPR DS Bangun UlangTembok Penahan yang Ambruk

Salah satu bangunan yang melanggar Perda IMB, yakni melanggar garis sempadan sungai adalah bangunan gedung Restorant City & Hotel di Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun, yang akrab disebut ‘Studio 21’.

“Secara kasat mata saja sudah ketahuan melanggar, karena daerah aliran sungai itu harus bebas dari bangunan semi permanen dan permanen,” ungkapnya.

Bukan hanya bangunan ‘Studio 21’, kata Musa, bangunan di Sidomulyo Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Simarimbun juga masuk dalam pelanggaran Perda IMB karena melanggar garis sempadan jalan.

“Jadi semua bangunan yang melanggar Perda IMB akan dibawakan ke rapat pleno TKPRD. Disana nanti saya akan memaparkan semua bangunan yang melanggar,” tukasnya.

Baca Juga:Dinas PUPR Siantar Optimis Pengerjaan Proyek Tak Lewat Tahun, ini Alasannya

Untuk eksekusi bangunan yang melanggar Perda IMB, kata Musa, Dinas PUPR akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

“Ini sudah menyangkut lintas OPD, termasuk Satpol PP sebagai eksekutor dalam penertiban bangunan, baik itu pembongkaran maupun itu penggusuran. Dan bila diperlukan akan melibatkan TNI dan Polri,” ujarnya.

Sebelumnya disampaikan Musa, IMB untuk bangunan gedung ‘Studio 21’ diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanam Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang dahulu bernama Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) pada tahun 2015 lalu.

IMB yang diberikan, katanya, sudah sesuai dengan ketentuan. Namun pelaksanaan pembangunannya diinformasikan tidak sesuai IMB yang diterbitkan.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles