15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Dana BLT Dikembalikan ke Bank Jika Tak Cairkan di Hari yang Ditentukan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Sistem penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Kota Pematang Siantar tergolong sangat ketat. Jika tidak segera dicairkan di hari yang telah ditentukan, maka dananya akan dikembalikan ke bank.

Hal ini seperti disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kota Pematang Siantar Jan Rivelson Purba saat dikonfirmasi terkait BLT BBM yang tidak dicairkan warga pada waktu yang ditentukan, Kamis (10/11/22).

“Kita kan sudah bikin jadwal di undangan itu sesuai dengan nama dan jamnya (pengambilan), misalnya jam pagi seperti hari ini, dia enggak bisa mengambil pagi, sampai jam 4 (sore) nanti ditunggu kadang sampai jam 5 (sore), dikasih kelonggaran 1 jam waktunya untuk menunggu warga,” tuturnya.

Baca Juga:Pemko Siantar Salurkan BLT BBM Tahap I Kepada 5.810 KPM

Jan menjelaskan, ketika sudah lewat hari pencairannya sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan, atau warga yang bersangkutan tidak mengambil sesuai jadwalnya, maka dana BLT BBM tersebut akan langsung dikembalikan ke Bank Sumut.

“Karena dananya tidak menunggu, langsung masuk ke bank. Begitu dikeluarkan, masuk lagi ke bank kalau tidak diterima. Itu makanya dikasih keringanan untuk bisa diwakilkan, kalau (yang bersangkutan) tidak bisa ke lokasi karena kesibukan,” jelasnya.

Jan melanjutkan, informasi tersebut sudah sampai ke lurah-lurah.

Baca Juga:Sekitar 1000 KPM di Siantar Belum Ambil BLT BBM

“Dan sudah diinformasikan lurah juga ke warganya, camat juga,” ujar Jan yang menegaskan apabila warga tak mengambil BLT BBM pada hari yang ditentukan, maka bantuan tersebut tidak bisa dicairkan lagi.

“Tidak bisa, karena sudah tutup buku per hari. Kalau hari ini, itu ditunggu nanti sampai jam 5,” tutupnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles