24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Dana Bantuan PIP Anak Sekolah Mulai Dicairkan, Ini Kata Cabdis Pendidikan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah untuk anak sekolah mulai dicairkan bulan September ini. Bantuan PIP akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Lantas, bagaimana untuk sekolah tingkat atas yakni SMA sederajat?

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumut di Pematang Siantar-Simalungun James Andohar Siahaan melalui Tri Wandes Sinurat selaku staf bagian information technology (IT) mengatakan, peserta didik tingkat SMA/sederajat juga turut serta akan mendapatkan bantuan PIP dari pemerintah apabila telah memenuhi ketentuan dan persyaratan.

Baca Juga:Duh! Pelajar SMA Sederajat di Siantar Diterapkan Bayar SPP Rp70 Ribu per Siswa

“Bagi para siswa yang terdaftar dan telah menerima SK Nominasi, mereka dapat mengurus pembukaan buku rekening dan pencairan di bank penyalur, yakni BRI dan BNI di daerah masing-masing,” ucap Wandes, Senin (5/9/22).

Wandes menjelaskan, PIP adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada siswa melalui KIP. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun.

“Data setiap tahun akan diperbarui. Pasalnya, untuk peserta didik kelas XII akan tamat dari sekolah. Dan kami pun memulai untuk memperbarui data siswa-siswi yang baru yakni kelas X,” sebut dia.

Baca Juga:Sejumlah SMA-SMK Cabdis Pendidikan Siantar “Hidup Segan Mati Tak Mau”

Dia menyebutkan, Cabdis Siantar sudah mengirimkan data-data peserta didiknya ke Kemendikbud yang terdiri dari, tingkat SMA di Kota Pematang Siantar 636 orang, dan SMK berjumlah 800-an orang. SMA di Kabupaten Simalungun 1.533 orang, sedangkan tingkat SMK 1.400-an orang.

“Yang memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan PIP tersebut adalah Kemendikbud. Kami hanya mengirimkan data-data siswa-siswi yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk Cabdis Siantar dan Simalungun,” tegas Wandes.

Apa syarat penerima dana bantuan PIP? Wandes menjawab, yang pertama adalah harus terdaftar sebagai peserta didik di tingkat SMA/SMK/sederajat dan memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH), terdaftar di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu dan sebagainya.

Baca Juga:Kadisdik Sumut: Kualitas Pendidikan di Cabdis Siantar Teruji dan Terjamin

“PIP merupakan kerja sama Kemendikbud dengan Kemensos. Jadi, salah satu sasaran utama PIP adalah siswa yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Bantuan PIP, kata Wandes, dicairkan untuk siswa SMA/sederajat yang terdaftar sebagai penerima bantuan dana PIP di sekolah masing-masing. Nanti, nama peserta didik penerima PIP tersebut sudah terdaftar sesuai dengan by name by addres (BNBA) pada sistem data di setiap sekolah masing-masing. (yetty/hm14)

Related Articles

Latest Articles