9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Cermati DPT, KPU Siantar Gelar Rakor Bersama PPK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Guna melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Pematangsiantar tahun 2020, pihak KPU Kota Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rabu (11/11/20) siang.

Kegiatan, yang digelar di sekretariat KPU Kota Pematangsiantar Jalan Porsea Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, itu juga dilaksanakan untuk menyakinkan seluruh penyelenggara mulai PPK, PPS hingga KPPS agar tetap melakukan validasi terhadap DPT yang sudah ditetapkan.

Demikian disampaikan Komisioner Divisi Data KPU Kota Pematangsiantar Jafar Siddik ketika dikonfirmasi mengenai rapat koordinasi bersama PPK dari 8 kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar.

“Artinya, kita tidak pungkiri pasca penetapan DPT pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu, ada masyarakat yang sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih,” ujarnya.

Baca juga: DPT Pilkada Siantar 2020 Bersih dari Pencoretan

Masyarakat yang sudah terdaftar tetapi tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih itu, kata Jafar, adalah masyarakat yang sudah meninggal dunia pasca penetapan DPT.

“Kita kan disini tidak ada lagi melakukan perubahan jumlah DPT yang sudah kita tetapkan. Yang kita kuatirkan nanti, ada warga yang sudah meninggal tapi masih mendapatkan undangan pemilih atau C6,” tukasnya.

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya warga yang sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih, juga diimbau Jafar untuk melaporkannya kepada penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan, Kelurahan ataupun kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Kita imbau masyarakat untuk melaporkannya kepada penyelenggara baik itu di tingkat PPK, PPS ataupun kepada KPPS. Misalnya, pembagian C6 akan dilakukan tanggal 7 Desember 2020, tapi ada pemilih yang meninggal pada tanggal 6 Desember 2020, untuk itu kita mohon koperatif lah untuk melaporkannya,” tutupnya.(ferry/hm07)

Related Articles

Latest Articles