12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Budi Utari Siregar Diangkat Kembali Jadi Sekda Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Budi Utari Siregar (BUS) akan diangkat atau dilantik kembali menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Senin (21/2/22).

Pengangkatan kembali itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi Mistar pada Senin (21/2/22).

Ketika ditanya apakah pengangkatan atau pelantikan kembali BUS menjadi Sekda Kota Pematangsiantar tidak memerlukan ijin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Siddik memberikan penjelasan sesuai aturan.

Baca Juga:Gubsu: Kita Pilih Sekda yang Benar-benar Mau Kerja

“Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2, disebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon terpilih. Artinya, yang dilaksanakan sekarang adalah pengangkatan kembali, bukan melakukan penggantian pejabat,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Siddik, BUS dilantik atas rekomendasi KASN Nomor B-3215/KASN/09/2021 perihal Rekomendasi Pengangkatan Kembali JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/890/BKD/II/2022 Tanggal 16 Februari 2022 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI.

Kemudian sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 800/249/II/WK-THN 2022 Tanggal 21 Februari 2022 Tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar. “Nanti pengambilan sumpah dan janjinya dilaksanakan jam 16.00 WIB,” tutupnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles