9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Berharap Keadilan untuk Anaknya, Oknum TNI Menangis di Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang oknum anggota TNI, Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting meneteskan air matanya di depan Mako Polres Pematangsiantar. Ia rela melakukan ini untuk minta keadilan yang harus didapat oleh anaknya, Senin (11/1/21).

Tangisan itu pun pecah setelah menjalani pemeriksaan untuk yang keempat kalinya yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar. Sembari menangis,
Serda Lily Muhammad Yusuf Ginting mengatakan selama delapan bulan lebih anaknya belum mendapat keadilan sejak pasca alami kecelakaan kerja di PT Agung Beton Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Martoba.

Dalam kecelakaan itu, lengan sebelah kirinya putus ketika sedang bekerja.

“Tolong saya bapak (Panglima TNI), saya hanya ingin menuntut keadilan bapak, yang terjadi kepada anak saya, sehingga tangan anak saya putus bapak. Bapak Pimpinan TNI, tolong kami bapak tentang kecelakaan kerja anak kami bapak di PT Agung Beton,” katanya sambil menangis merangkul anaknya.

Serda Lily Muhammad menilai bahwa dari kasus anaknya tersebut yang harus bertanggungjawab atas kecelakaan kerja adalah Direktur PT Agung Beton Teguh Juanda. Ia menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan Standar Operasinal Presedur (SOP).

Baca juga: Usai Bunuh Istri Di Asahan, Suami Sayat Lengan Kirinya Sendiri

Contohnya, SOP yang dilanggar menurut Serda Lily Muhammad tentang adanya karet konveyor bawah dalam mesin sudah rusak sekitar satu bulan lamanya namun tak kunjung diganti.

Ditempat yang sama, kuasa hukum korban, Dedi Faisal Hasibuan S.P.l SH ikut menambahkan, bahwa ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan bahwa ada bukti-bukti baru dari periksaan keempat yang berlangsung di ruang penyidik Polres Siantar.

“Korban meminta pertanggungjawaban Direktur PT Agung Beton atas nama Teguh Juanda. Kita juga mengajukan bukti karena kami lihat bukti ini belum dilihat dalam berkas perkara atau BAP yang dilumatkan ke Kejaksaan. Isinya berkaitan dengan KUPT III Tentang enam kelalaian PT Agung Beton dalam pelaksanaan kerja dan kami mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR,” terangnya.

Baca juga: Menuntut Keadilan, Istri Korban Pembunuhan Datangi Poldasu, Penmas Poldasu: Akan Ditangani Propam

Ditambahkannya, pada saat kejadian itu bukan operator sebenarnya. Melainkan asisten operator. Sedangkan Operator sebenarnya malah tidak menjadi tersangka. Selain itu pihaknya mengatakan jika PT Agung Beton memang melakukan kelalaian kerja.

“Berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton. Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan. Sebelumnya di Polres Siantar sudah dilaksanakan gelar perkara, yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka ada gelar perkara,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles