7.4 C
New York
Monday, March 25, 2024

Bea dan Cukai Siantar Musnahkan 26.476 Bungkus Rokok Ilegal dan 69 Botol Alkohol

Pematangsiantar, Mistar.ID

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar, memusnahkan barang milik negara (BMN) yang disita dari barang hasil penindakan di bidang cukai, pada periode Juni 2019 sampai Maret 2020, di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar, Kamis (12/11/20). Barang sitaan tersebut terdiri dari 26.476 bungkus rokok ilegal dan 69 botol alkohol. Jika dikalkulasikan barang hasil sitaan itu menyentuh di angka sebesar Rp279.620.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308.936.790.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Pematangsiantar Muh Gunawan Sani mengatakan, Bea dan Cukai berfungsi pada bidang penerimaan negara juga sebagai Communtiy Protector dan Industri dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga:Kepastian Kenaikan Cukai Rokok Paling Lambat Pekan Depan

Bea dan Cukai Pematangsintar konsisten memberantas peredaran rokok ilegal dan melakukan edukasi kepada masyarakat, dengan target penurunan peredaran rokok ilegal secara nasional untuk tahun 2020 sebesar satu persen,” katanya. Lanjut Muh Gunawan Sani, jumlah penindakan dilakukan oleh Bea dan Cukai terhadap rokok ilegal sampai dengan Oktober 2020, sebanyak 91 kali dengan jumlah 545.360 batang rokok ilegal. Hal ini mengalami kenaikan sebesar 5,39 % dibanding pada periode yang sama pada tahun 2019, hal tersebut sejalan dengan upaya hasil  pemberantasan peredaran rokok ilegal. Dari sisi pengetahuan, kesadaran masyarakat tentang peraturan cukai rokok ilegal masih minim. Sehingga, kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal perlu ditingkatkan agar masyarakat yang miliki usaha tempat penjual eceran lebih memahami ketentuan barang kena cukai,” ucapnya.

Baca Juga:Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Ibarat Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

Meski sedang dalam kondisi di tengah pandemi Covid 19 saat ini, Bea dan Cukai Pematangsintar berkomitmen lakukan pengawasan, penertiban peredaran BKC ilegal. Di samping itu, Bea dan Cukai berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat yang tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan. “Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergitas yang berjalan dengan baik selama ini dari penegak hukum yang lain,” tegasnya. Dalam kurun waktu Juni 2019 sampai Maret 2020, ada 65 penindakan di bidang cukai yang dilakukan KPPBC TMP C Pematangsiantar antara lain, 26.476 bungkus sama dengan 530.525 batang rokok dari berbagai merk, dan 69 botol sama dengan 16,5 MMEA golongan C dengan kadar alkohol di atas 20 %, dengan kerugian barang Rp279.620.000 dan kerugian Cukai dan Pajak sekitar Rp308.930.790.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles