6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Bawaslu Siantar Inventarisir APK Paslon

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pada masa kampanye yang sedang berlangsung saat ini, pihak Bawaslu Kota Pematangsiantar tengah menginventarisir Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar.

Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar ketika dikofirmasi mengenai hasil pantauan Bawaslu terhadap APK Paslon di wilayah kerjanya, apakah yang menyalahi,Jumat (2/10/20).

“Kami masih melakukan inventaris APK di seluruh wilayah kecamatan dan kelurahan. Kalau pelanggaran, belum. Karena baru semalam ditetapkan desain dan ukuran (APK)-nya, jadi sekarang Panwascam masih menginventarisir,” tuturnya.

Baca juga:Calon Tunggal Pilkada Siantar dan Ancaman Kolom Kosong

Ketika ditanya mengenai penertiban APK yang tidak memenuhi ketentuan, Syahfii mengatakan bahwa hal itu harus dikoordinasikan terlebih dahulu. “Itu nanti, kita harus koordinasi dulu dengan semua unsur pihak yang terkait, yaitu KPU, Satpol dan Kepolisian,” pungkasnya.

KPUD Himpun Tanggapan Warga Terhadap DPS

Sementara itu, pihak KPUD Kota Pematangsiantar masih menghimpun atau merekap tanggapan dan masukan warga masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara yang sebelumnya sudah diumumkan di kantor-kantor kelurahan.

Seperti disampaikan Ketua KPUD Kota Pematangsiantar Daniel MD Sibarani ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan data pemilih yang berhak akan memberikan pilihan atau ‘suara’nya pada Pilkada Serentak yang akan digelar 9 Desember 2020 mendatang. Jumat (2/10/20).

“Sesudah kita tetapkan DPS, dan kemudian kita umumkan di kantor kelurahan mulai 19-28 September kemarin untuk diberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat. Proses yang terjadi sekarang di kelurahan, sampai tanggal 3 oktober, adalah proses mengimpun tanggapan masyarakat untuk direspon dengan melakukan perbaikan,” terangnya.

Saat ditanya tanggapan dan masukan apa saja yang diberikan warga masyarakat, Daniel menyebutkan ada sejumlah tanggapan dan masukan seperti masyarakat yang tidak terdaftar tapi sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, kemudian tanggapan dan masukan atas kesalahan penulisan nama atau kesalahan data pemilih lainnya.

“Atau boleh juga, pemilih tersebut masih terdaftar tapi sudah tidak memenuhi syarat. Jadi saat ini prosesnya masih rekapitulasi tanggapan dan masukan masyarakat di tingkat kelurahan. Nanti, setelah dari kelurahan akan ada hasilnya, yaitu DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) untuk dirapatkan di tingkat KPUD Kota Pematangsiantar,” tutupnya.(ferry/hm0

Related Articles

Latest Articles