11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Banmus DPRD Siantar Jadwalkan Pembahasan LKPj Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pematangsiantar akan melakukan rapat untuk menjadwalkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Pematangsiantar tahun 2020.

Rapat Banmus DPRD tersebut rencananya akan dilaksanakan, Senin (19/4/21). Seperti disebutkan Plt Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Eka Hendra ketika dikonfirmasi terkait LKPj Wali Kota 2020, Jumat (16/4/21).

“Kalau tak salah LKPj-nya masuk (diterima) tanggal 24 Maret (2021) kemarin. Semalam sudah dirapatkan, hari Senin lah nanti dibanmuskan kapan dilakukan pembahasannya,” ujar Eka yang menyebutkan bahwa LKPj tidak langsung dijadwalkan pembahasannya karena para anggota DPRD masih melakukan konsultasi terkait dengan tugas-tugasnya di komisinya masing-masing.

Baca Juga:Dewan Belum Hadir, Sidang Paripurna LKPJ Wali Kota Siantar 2019 Diskors

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga, ketika dikonfirmasi mengenai pembahasan LKPj Wali Kota. “Senin tanggal 19 sudah dibanmuskan, kita lihat lah hasil banmus terkait jadwal pembahasan LKPj itu,” ujar Timbul yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahunpaling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di pasal 20 dinyatakan, paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPj dengan memperhatikan, capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atauPeraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah. Berdasarkan hasil pembahasan, DPRD memberikan rekomendasi.

Rekomendasi itu nantinya akan menjadi bahan, penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan menjadi bahan peyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles