9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bagaimana Regulasi Pemko Menangani Sampah? Ini Kata Kadis DLH Siantar

Pematagsiantar, MISTAR.ID

Masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membuang sampah sembarangan. Ketika budaya jorok dan cuek masyarakat sulit sekali diubah, meskipun dampaknya sering menyebabkan rusaknya lingkungan, menjadi sumber penyakit menular, menjadi penyebab banjir, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana regulasi Pemko Pematangsiantar dalam menangani sampah? Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pematangsiantar Dedi Tunasto Setiawan mengatakan, pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu.

Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang kompleks. Perlu melibatkan dan peran serta masyarakat dan dunia usaha secara proporsional, efektif, dan efesien.

“Kita sudah ada peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Disini sudah ada tertulis semuanya termasuk sanksi tegas yang akan diberikan pada masyarakat yang melanggarnya,” ucapnya, Sabtu (29/5/21).

Baca Juga:Warga Berharap Pemko Segera Buat Tong Sampah Lagi di Lapangan Merdeka Siantar

Namun, lanjut dia, sepertinya peraturan tersebut belum berjalan efektif. Dikarenakan virus corona, peraturan itu ditangguhkan saat ini. Apalagi kondisi dinamika pandemi Covid-19 yang belum mereda.

Sebelumnya, ambung Dedi, pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan Perda tersebut. Warga yang nantinya terbukti membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi.

“Di tahun 2019 atau 2020 lalu, kami sudah mempersiapkan perangkatnya, seperti polisi, Satpol PP, hingga pihak kejaksaan juga. Namun, karena masalah Covid-19, terpaksa ditunda dulu.

Secara umum sudah ada juklaknya,” jelas dia tanpa merinci sanksi apa diberikan jika tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Ia juga tak memungkiri, bahwa sampah yang tidak terkelola dengan baik akan menyebabkan pencemaran di lingkungan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:DLH Siantar Akan Terima Bantuan Armada Angkut Sampah dari Kementerian LHK RI

Ditambah lagi regulasi yang kurang memadai terkait sampah dan pengolahannya hingga minimnya peran serta masyarakat, berakar dari perilaku buruk yang belum bisa dirubah.

Belum lagi diperuncing dengan besarnya pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah bisa jauh lebih besar dalam mengurus pengelolaan sampah. Mulai dari alat-alatnya hingga SDM.

“Konsep kami ke depannya, saya pingin nanti sinergi antara pihak kelurahan, kecamatan, dengan kami DLH. Walaupun sebenarnya tupoksi DLH adalah mengangkat sampah yang ada di TPS ke TPA. Dikarenakan tangung jawab moral, kami tetap mengambil sampah di masyarakat langsung,” kata Dedi.

Menurutnya, permasalahan sampah, sesungguhnya permasalahan bersama. Masyarakat dan pemimpin harus saling berkerja sama. Pemerintah memberikan regulasi dan fasilitasnya dengan baik. Masyarakat menyokong dan tidak asal mengkritik.

“Mari kita sama sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita masing-masing dari sampah,” pungkasnya.(yetty/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles