13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

APBD Siantar Defisit Rp90,6 M, Ini yang Dilakukan DPRD

Siantar | MISTAR.ID – “Apakah laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kota pematangsiantar tentang APBD tahun anggaran 2020 ini dapat kita setujui?” tanya Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga yang memimpin Rapat Paripurna DPRD, kepada para anggota DPRD, Senin (25/11/19).

“Setuju!!!” jawab para anggota DPRD kompak. Mendapat jawaban yang kompak tersebut, Timbul langsung mengetukkan palu pimpinan yang ada digenggamannya “Tok”.

Usai mengetukkan palu, Timbul mempersilahkan Sekretaris DPRD, Wanden Siboro membacakan Keputusan DPRD terkait APBD.

Setelah pembacaan Keputusan DPRD, Ketua DPRD bersama Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE melakukan penandatangan persetujuan APBD tahun 2020, disaksikan Wakil Ketua DPRD Mangatas Marulitua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon bersama beberapa pejabat Pemko Pematangsiantar.

Sebelumnya, laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kota Pematangsiantar tentang APBD tahun 2020 yang dibacakan Sekretaris DPRD, Wanden Siboro, semula Pendapatan Daerah sebesar Rp831.022.622.561 dan Belanja Daerah Rp833.583.973.504, sehingga defisit Rp2.581.350.943.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap APBD tahun 2020 oleh DPRD, dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar, maka APBD Kota Pematangsiantar tahun 2020 yakni Pendapatan Daerah menjadi Rp 955.616.676.600, Belanja Daerah menjadi Rp1.046.242.301.000, defisit Rp 90.625.624.400.

Defisit Rp90.625.624.400 akan ditanggulangi dengan Pembiayaan Daerah. Dalam pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp97.044.273.457 dan pengeluaran sebesar Rp6.418.649.057.

Bila penerimaan dikurangi pengeluaran, maka hasilnya Rp90.625.624.400. Dengan demikian, sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi nihil.

Selanjutnya, usai melakukan pembahasan terhadap R-APBD tahun 2020 yang dilakukan mulai tanggal 11 sampai dengan 25 November 2019 (minus hari Minggu), sesuai yang dibacakan Wanden, dan setelah mendengar pendapat dan saran dari para anggota dewan, maka diambil kesimpulan dan saran-saran kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Kesimpulan dan saran-saran DPRD kepada Pemko totalnya berjumlah 107, salah satunya meminta agar PDAM Tirtauli Kota Pematangsiantar untuk mengembalikan kutipan uang sebesar Rp200.000 kepada masyarakat yang telah membayar untuk mendapatkan hibah program hibah air minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Saat pembacaan laporan hasil pembahasan terhadap R-APBD tahun 2020, atau sebelum dimintai pendapat apakah dapat disetujui atau tidak, terdengar sejumlah anggota DPRD interupsi.

Mereka meminta agar dilakukan sejumlah perbaikan, agar yang salah dapat diralat, dan yang kurang dapat ditambahi untuk penyempurnaan.(hm02)

Penulis : Ferry Mapitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles