10.7 C
New York
Friday, May 10, 2024

Abaikan Rekomendasi DPRD, Wali Kota Siantar akan Dilaporkan ke Kemendagri

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bila mengabaikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Pematangsiantar, Wali Kota Pematangsiantar akan dilaporkan kepada pihak pemerintah atasan yakni Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Hal itu ditegaskan Suandi A Sinaga selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang membahas LKPJ Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2021, saat menampung aspirasi dari massa Gerakan Rakyat Melawan (Gerilyawan) yang aksi di kantor DPRD, Kamis (21/4/22).

Awalnya, Suandi menegaskan bahwa sebagian dari aspirasi massa gerilyawan yang disampaikan kepada DPRD akan dibawa ke dalam rapat, dan menjadikannya sebagai bagian dari rekomendasi yang akan disampaikan oleh pihak DPRD kepada pemerintah atasan.

Baca juga:Polwan Polres Siantar Berikan Bunga kepada Pendemo

Mendengar itu, salah seorang massa Gerilyawan mempertanyakan berapa lama rentang waktu yang diberikan kepada pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar untuk melaksanakan rekomendasi DPRD, dan apa sikap dari DPRD apabila rekomendasi DPRD tidak dilaksanakan Pemko.

“Pertanyaan yang baik sekali. Mekanisme rekomendasi DPRD sesuai dengan aturan kementerian dalam negeri, apabila rekomendasi DPRD tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, DPRD berkewajiban melaporkan ke pemerintah atasan,” tutur Suandi, politisi PDI Perjuangan tersebut.

Hasil final LKPJ yang berupa rekomendasi, kata Suandi, disampaikan kepada Pemko. “Pada tahapan berikut, Mungkin bulan Juni, kita akan mengecek, sudah sejauh mana pelaksanaan rekomendasi kita ini. Kalau persentasenya dibawah, tidak wajar, kita akan melaporkan kepala daerah ke pemerintah atasan, yaitu ke Kemendagri cq gubernur sumatera utara, itu mekanismenya di DPRD,” tegasnya.

Menanggapi penjelasan Suandi, salah seorang massa pendemo yang bertanya sebelumnya, menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hingga pada bulan Juni 2022 mendatang untuk mengetahui apakah rekomendasi DPRD ditindaklanjuti pihak Pemko Pematangsiantar. “Jika memang tenggat waktunya sampai di bulan Juni, kami akan menunggu,” ujar pendemo tersebut.

Baca juga:Rusuh, Pasukan Militer di Kazakhstan Bunuh Para Pendemo

Adapun aspirasi massa yang akan menjadi bagian dari rekomendasi DPRD antara lain mengenai pembenahan masalah irigasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) terkait seringnya terjadi banjir di beberapa titik ruas jalan. Kemudian mengenai inventarisir aset agar dapat dipergunakan semaksimal mungkin.

Sementara mengenai eksploitasi anak yang disuruh berjualan dari warung ke warung dan juga menjamurnya tempat hiburan malam, serta memulihkan stabilitas dan juga prestasi yang pernah diraih Kota Pematangsiantar, seperti Kota Paling Toleran di Indonesia dan penghargaan Adipura, lebih lanjut akan dibahas DPRD bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles