12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

696 Bungkus Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Siantar Lakukan Penelusuran

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar dan Bea Cukai, bersama Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian serta Bappeda, menggelar Operasi Cukai Rokok Ilegal.

Kegiatan Operasi Bersama Cukai Rokok Ilegal yang digelar pada tanggal 24, 25, 28 dan 29 November 2022 di 8 wilayah kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar itu, berhasil menyita 696 bungkus rokok.

Semua temuan yang disita itu sudah diamankan ke Bea Cukai, untuk kemudian ditindaklanjuti pihak Bea Cukai.

Relijusmen Turnip selaku Ahli Pertama Bea Cukai Pematang Siantar mengatakan, pascaadanya temuan rokok ilegal tersebut, pihaknya bakal melakukan penelusuran terkait temuan itu.

Baca Juga:Satpol PP Siantar dan Bea Cukai Gelar Operasi Cukai Rokok Ilegal, Ini Hasilnya

“Kita akan melakukan penelusuran terkait rokok ilegal ini. Dari mana barang itu, apakah dia tahu barang itu barang ilegal atau tidak. Memang yang namanya kalau rokok ilegal itu, tidak melekat pita cukainya dan ada sanksinya pidana. Cuman kita dalam melakukan pidana itukan ada namanya Restoratif Justice,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/22).

Lebih lanjut Relijusmen mengatakan, upaya penelusuran tersebut dilakukan pihaknya semisal warung itu menjual satu dua slop.

“Yang diemukan seperti itu kan alangkah baiknya lebih dahulu kita berikan pemahaman seperti sosialisasi dan peringatan jangan menjual kembali.

Tapi kita peringatkan, jangan lagi menjual. Dan jika ditemukan kembali akan ada sanksi pidana yang diterapkan. Rokok-rokok ilegal yang ditemukan itu disita oleh negara dan akan dimusnahkan,” tegas Relijusmen.

Baca Juga:Mengendus Jejak Peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Lampung: Titik Peredaran Rokok Ilegal

Dijelaskannya, pengakuan para pemilik warung, rokok ilegal itu ada yang menawari dan biasanya tidak cantumkan identitas lantaran hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Jadi kalau pengakuan pemilik warung, rokok ilegal itu ada yang menawari. Yang menawari itu biasanya naik sepeda motor, memang fakta di lapangan seperti itu. Jadi kalau kita kembangkan, jadi hampir semua penjual itu tidak tahu identitasbya. Jadi mereka hanya menampung dan tidak mengetahui kalau itu rokok ilegal,” ucapnya.

Terkait temuan rokok ilegal tersebut, Relijusmen mengatakan, pihaknya pun membuat kegiatan sosialisasi. Dan jika ada yang menawari rokok ilegal tersebut jangan lagi diterima.

Hal ini pun telah disampaikan pihaknya kepada warga pemilik warung.

Baca Juga:Bea dan Cukai Sumut Sita 2 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Merek Luffman dan Camclar

“Yang memasukkan rokok ilegal ini ke warung-warung itu tahu salah. Makanya dia tidak memberikan identitasnya. Jadi satu minggu sekali mereka datang, mereka tanya itu apakah barang atau rokok ilegal itu sudah habis. Jika setelah kita berikan sosialisasi dan masih menjual akan kita berikan sanksi pidana,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, hasil operasi bersama, kata petugas Satpol PP Siantar, Mangaraja, dari 66 toko yang dijalani tim, sebanyak 696 bungkus rokok berhasil disita.

600 bungkus rokok X-Bold yang cukainya salah peruntukan, karena isi jumlah rokok dalam bungkusnya berbeda dengan pita cukainya.

Baca Juga:Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Disita Bea Cukai

“Ini kita temukan di satu toko yang ada di wilayah Kecamatan Siantar Barat,” sebutnya.

Kemudian. ada 96 bungkus rokok yang tanpa pita cukai.

Ke 96 bungkus rokok tanpa pita cukai itu, kata Mangaraja, 32 bungkus rokok bermerek Luckyman disita dari wilayah Kecamatan Siantar Timur, 54 bungkus rokok bermerek Luffman dari wilayah Kecamatan Siantar Marimbun, dan 10 bungkus rokok yang juga bermerek Luffman dari wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles