17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

21 Anggota DPRD Interpelasikan Walikota Siantar

Siantar, MISTAR.ID – Sebanyak 21 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat mengajukan hak interpelasi untuk meminta keterangan Walikota Pematangsiantar mengenai kebijakannya yang dinilai melanggar peraturan dan perundang-undangan.

Dari 21 anggota DPRD tersebut, 17 diantaranya sudah menandatangani surat permohonan pengajuan hak interpelasi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Pematangsiantar.

Biasanya interpelasi hanya diajukan anggota DPRD, tapi kali ini 2 pimpinan dewan, yakni Mangatas MT Silalahi dan Ronald D Tampubolon ikut mengajukan hak interpelasi.

“Ini kan yang hadir sekarang ini ada 13 orang, ditambah 4 lagi yaitu Lulu Carey Purba, Dedy Putra Manihiuruk, Metro Hutagaol dan Boy Warongan (telah menandatangani dengan cara discan). Nanti tambah lagi NasDem,” ujar Mangatas didampingi Ronald yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar.

“Kita melihat kinerja walikota ini sudah jauh dari koridor, sudah sangat banyak melanggar undang-undang. Jujur aja, kita sudah gerah. Siantar ini seolah-olah dipermainkan, jadi kita mengambil sikap tegas. Ini masih usulan kepada ketua DPRD, nanti di paripurna diputuskan apakah usulan ini disetujui atau tidak. Tapi kalau dilihat yang sudah menandatangani 17 orang, ditambah lagi NasDem 4 orang, kita yakin ini gol,” tukasnya.

“Tujuan utama kita melakukan hak interpelasi supaya Siantar ini lebih bagus. Jadi kalau terpilih walikota ke depannya, tidak macam-macam lagi,” ujar Mangatas yang kemudian membeberkan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Walikota Pematangsiantar.

Adapun kebijakan-kebijakan Walikota yang dinilai melanggar aturan, antara lain, pengangkatan Lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, proses pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda), dan kemudian masih adanya Pelaksana Tugas (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ini yang pertama,” ungkap Mangatas.

Selanjutnya yang kedua, penggunaan Lapangan H Adam Malik dan lokasi Gedung Olah Raga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Yang ketiga, gagalnya penetapan Perubahan APBD tahun 2018. Keempat, Penghapusan Prasasti Merah Putih pertama kali dikibarkan. Kelima, keberadaan Tugu Sangnaualuh yang tidak ada tindaklanjutnya.

Yang keenam, lanjut Mangatas, adanya pergeseran anggaran APBD tahun 2018 sebesar Rp46 miliar yang jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Ini akan kita sempurnakan lagi di paripurna, ketepatan tadi sudah ada masuk pengaduan dari ASN yang sudah lulus assesmen tapi tidak dipromosikan, lalu adalagi yang mengaku diminta 70 juta. Kemudian ada lagi kan pejabat disdukcapil yang dimutasi tanpa persetujuan menteri dalam negeri. Udah dilantiknya, tapi dikembalikannya lagi ke jabatan semula,” tandas Mangatas.

Semua kebijakan Walikota yang dinilai menyalahi aturan itu, kata Ronald, akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti melalui Pansus lah semua itu akan dibahas,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Hanura itu.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II Hj Rini A Silalahi mengaku kecewa terhadap Ferry Sinamo. Pasalnya, disaat RDP bersama Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) kemarin, Ferry Sinamo begitu getol untuk mengajukan hak interpelasi kepada Walikota yang tidak menghadiri RDP saat itu.

“Tapi ternyata, tadi kita telepon dia belum bersedia. Jadi tidak sesuai pembicaraannya dengan yang dilakukanya,” ujar politisi Golkar tersebut.

Ferry Sinamo yang mengaku sedang tugas di luar kota, ketika dikonfirmasi ia mengatakan tetap mendukung hak interpelasi sepanjang itu dilakukan untuk perbaikan Kota Pematangsiantar ke depannya.

“Harus kita dukung itu untuk kebaikan kota Siantar. Yang namanya untuk perbaikan Siantar, itu harus kita dukung. Apalagi selama ini yang kita lihat banyak sekali peraturan-peraturan yang dilanggar walikota,” tutur Ferry Sinamo yang menyebutkan bahwa untuk mengajukan hak interpelasi tidak harus dari semua anggota DPRD.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu

Edirot : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles