12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

116 Ekor Sapi di Pematangsiantar Divaksin PMK

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sebanyak 116 sapi di Kota Pematangsiantar divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Suntik vaksin ini berlangsung di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (20/7/22).

Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan (Ketapang) Kota Pematangsiantar, Ali Akbar mengatakan, vaksinasi untuk ternak sapi dilakukan guna mengantisipasi penyebaran PMK di Pematangsiantar. “Hari ini sudah kita lakukan vaksinasi terhadap hewan ternak masyarakat. Tadi vaksin ada 200 ml dan sudah disuntikkan ke 116 ekor sapi milik masyarakat di Kelurahan Tanjung Tongah,” ujar Ali Akbar, Rabu (20/7/22).

Baca Juga:Asahan Terima 400 Dosis Vaksin PMK

Sementara itu untuk sumber vaksin, dikatakan Ali Akbar, didatangkan dari Kementerian yang bekerja sama dengan Dinas Pertanian Sumatera Utara. “Kalau vaksinnya dari Kementrian yang bekerja sama dengan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya kembali. Vaksinasi terhadap ternak sapi tersebut dikuti oleh perwakilan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Ketapang dan juga Kapolres Pematangsiangar AKBP Fernando.

Kapolres Pemarangsiantar AKBP Fernando menyampaikan bahwa launching perdana vaksinasi PMK pada hewan ternak seperti sapi di Pematangsiantar menjadi atensi prioritas dari pemerintah. “Jumlah ternak yang sudah didatakan ada 700 ekor sapi di Pematangsiantar dan untuk target vaksinasi hari ini berjumlah 116 sapi. Kepada masyarakat yang memiliki ternak sapi agar tidak takut terhadap vaksinasi,” katanya.

Baca Juga:Vaksin PMK Ditarget Selesai Sebelum Agustus

Saat ini PMK sudah mewabah, khususnya di wilayah Sumut. Untuk itu vaksinasi adalah tindakan yang tepat karena sudah dilakukan uji klinis dan tidak ada efek samping bagi ternak yang sudah dilakukan vaksinasi. “Kami berharap kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak untuk bisa didata oleh Dinas Ketapang, Kelurahan, maupun Kecamatan, agar dilakukan vaksinasi terhadap ternak ternaknya masing-masing ,” sebutnya.

Dikatakan Kapolres kembali, syarat hewan ternak yang sudah dapat divaksin yaitu berumur tiga bulan dengan kondisinya sehat dan tidak dalam kondisi hamil.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles