6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Kebocoran Data Kembali Terjadi, DPR Didesak Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi  

Jakarta, MISTAR.ID

Dunia digital semakin tak aman. Kebocoran data pribadi kemb ali terjadi, bahkan diiklankan di website Kotz.

Kali ini, data pribadi yang bocor diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. DPR pun didesak segera membahasnya dan mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.

Hal ini diungkapkan Cecep Suryadi, Komisioner Komisi Informasi Pusat. Dia mengapresiasi respons cepat yang dilakukan oleh pemerintah dengan memanggil BPJS Kesehatan untuk dilakukan investigasi, sekaligus diperlukan juga upaya untuk segera mengusut secara tuntas dugaan kebocoran dan penjualan data pribadi warga negara.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data Kembali Terjadi, Facebook Tak Mau Kasih Tahu Pengguna

“Data pribadi merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiannya. Oleh karena itu, siapapun baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, wajib melindungi kerahasiannya,” kata Cecep melalui keterangan tertulis.

Disebutkannya, hal itu dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga: DPR Minta Polri Bentuk Tim Khusus Tangani 279 Juta Data Bocor

Di era perkembangan teknologi yang semakin maju, dapat dikatakan saat ini memang terjadi darurat pelindungan data pribadi. Hal ini dikarenakan jaminan hukum atas pelindungan data pribadi masih sangat lemah.

Selain itu, upaya serius dari DPR dan pemerintah dalam membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi masih belum selesai.

“Kejadian demi kejadian mengenai kebocoran data pribadi warga negara menjadi perhatian serius untuk mempercepat pembahasan dan mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi. Bisa dikatakan saat ini terjadi darurat pelindungan data pribadi di tengah derasnya perkembangan teknologi. Karenanya RUU Pelindungan Data Pribadi harus segera disahkan dan diundangkan demi menjaga kerahasiaan data pribadi warga negara Indonesia,” tegas Cecep.

Baca Juga: Gawat! 230 Ribu Data Pasien Covid-19 Dijual di Dark Web, Menkominfo: Kami akan Telusuri bersama Badan Siber

Ditambahkannya, perlindungan data pribadi warga negara Indonesia merupakan hal dasar yang harus diperhatikan karena percepatan pengesahaan RUU Pelindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk dapat menatakelola secara baik data pribadi warga negara Indonesia serta dapat menjerat pihak-pihak yang membocorkan maupun memperjualbelikan data pribadi.

“Saya kira, solusi untuk kebocoran data pribadi ini adalah dengan segera mengesahkan RUU Pelindungan Data Pribadi, agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tutupnya.(detikcom/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles