22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Calon Kepala Daerah yang Wafat Bertambah Jadi 4 Orang

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan satu calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020 meninggal dunia, sehingga total 4 calon kepala daerah wafat.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, satu calon kepala daerah yang meninggal adalah Calon Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, Muhdin Ma’bud.

“Upadate calon kepala daerah yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, Muhdin Mahbud, calon Bupati Halmahera Timur, meninggal dunia,” kata Eva kepada wartawan, Senin (5/10/20).

Baca Juga:Ibnu Saleh, Bupati Bangka Belitung Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Muhdin dikabarkan meninggal saat berpidato sesaat usai mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9) lalu. Muhdin adalah calon petahana Bupati Halamahera Timur yang berpasangan dengan Anjas Taher. Keduanya diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Indonesia (PSI), serta Partai Hanura. Muhdin kini digantikan oleh Ubaid Yakub.

Dengan penambahan itu, KPU saat ini mencatat ada empat calon kepala daerah yang meninggal dunia, dengan tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga:Mantan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti Meninggal Dunia Sebelum Mendaftar ke KPUD

KPU sebelumnya telah mengumumkan tiga calon peserta Pilkada meninggal dunia karena Covid-19. Evi mengatakan dari ketiganya, satu orang meninggal dunia selama masa pendaftaran, sementara dua sisanya meninggal dunia setelah ditetapkan sebagai calon.

Ketiganya masing-masing yakni, calon wali kota Bontang Adi Darma, calon bupati Bangka Tengah Ibnu Soleh, dan calon bupati petahana Kabupaten Berau Muharram.

Nama terakhir diketahui mengidap Covid-19 saat menjalani tes kesehatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Setelah meninggal dunia, pencalonan Muharram digantikan oleh istrinya, Sri Juniarsih Mas.

Peraturan KPU (PKPU) memperbolehkan koalisi partai pengusung untuk mencari pengganti calon yang meningg dunia. Aturan itu tertuang dalam Pasal 78 ayat (2) huruf a, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada memperbolehkan calon diganti jika meninggal dunia.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles