14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

PPKM Level 4, Masyarakat Boleh Makan di Tempat Kuliner dengan Batas Waktu

Medan, MISTAR

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang di Kota Medan hingga 2 Agustus 2021 mendatang. Menanggapi hal ini Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan hingga saat ini Pemko Medan menunggu instruksi Mendagri lebih lanjut terkait aturan untuk di Kota Medan.

“PPKM ini dimaknai bukan untuk aksi melarang sana sini. Tapi edukasi atau antisipasi masyarakat yang katanya belum paham protokol kesehatan (prokes). Dalam PPKM ini kegiatan ekonomi tidak dilarang. Kita tidak ada melarang yang berjualan. Kemarin silahkan jualan tapi sudah jelas aturannya, asal tidak makan di tempat. Dan, hari ini dibolehkan makan di tempat tapi ada batas waktunya. Kenapa batas waktu ditentukan, karena semakin lama kita berinteraksi semakin tinggi Covid terjadi,” jelas Bobby pada wartawan, Senin (26/7/21).

Lanjutnya, bila dilihat setelah dilakukannya PPKM Darurat aktivitas masyarakat menurun, beberapa kasus Covid-19 di Medan sekitar setengah bulan yang meningkat sampai 90 dan tembus 500 an kasus per harinya menandakan penyebaran Covid makin luar biasa di Medan.

Baca juga: LBH Medan Berharap Pemerintah Bijak Menerapkan PPKM Darurat

“Dengan adanya PPKM kita lihat kemarin turun dari 500 an ke 200 an kasus per harinya. Namun ketika sempat dilonggarkan naik lagi. Berarti bukan setelah tidak ada PPKM tidak ketat prokes. Karena PPKM ini merupakan edukasi kita untuk hidup new normal ikuti prokes,” harapnya.

Bobby menuturkan dia telah mengikuti rapat koordinasi dengan para menteri mengenai vaksin dari target per hari. “Diinformasikan ke kementerian, berapa kita kira-kira vaksin yang akan turun ke daerah di infokan. Misalnya masuknya ke Medan 1.000 ya kita pas pas kan lah. Makanya nanti Agustus kita datangkan, kita lihat sama-sama nanti vaksin datang dari berbagai negara. Dan ini baru bisa normal lagi di Agustus,” sebutnya.

Menurutnya, memang di beberapa daerah khususnya di Medan, Sumatera Utara (Sumut) beberapa minggu sebelumnya agak sulit mendapat vaksin. Karena ketika PPKM Darurat di Jawa dan Bali, vaksin itu difokuskan seluruhnya di Jawa dan Bali.

“Makanya salah satu indikatornya PPKM Level 4 di Medan untuk menghindari adanya pingpong, di Jawa ditekan terus tapi di Sumatera kesannya tidak dipedulikan. Jadi saat ini dosis kedua kita fokuskan. Kalau penundaan kemarin bukan karena kesengajaan atau keteledoran. Karena memang stok kita minim.

Cakupannya target kita 1,900 juta lebih kita hari ini 20 sampai 25 persen yang sudah divaksin,” terangnya. Ditambahkannya untuk tingkat ketersedian tempat tidur di rumah sakit atau BOR telah meningkat terus angkanya. Bahkan Pemko Medan juga telah menyiapkan tempat-tempat untuk pusat isolasi di Hotel Soechi dan lainnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus

Cuma intinya BOR tempat tidur itu ujung terakhir itu. “Jangan kita bahas dulu, yang penting dari hulunya dulu biar gak terisi,” imbuhnya. Bobby juga mengaku telah menjalani tes swab PCR hingga tiga kali namun hasilnya negatif semua. Hal ini dilakukannya lantaran ada orang dekatnya yang positif. “Kemarin Senin lalu, ketika orang dekat saya positif saya kebetulan tidak enak badan juga. Disarankan Pk Kadis Kesehatan isolasi juga karena masa inkubasi 5 hari. Jadi saya lima hari isolasi mandiri dan lakukan PCR tiga kali, tiga-tiganya negatif semua,” tutupnya.

Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.(anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles