23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diduga Hamili Anak Di Bawah Umur, Warga Jalan Nagur Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial FP, warga Jalan Nagur Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres setempat. Pria 22 tahun itu ditangkap atas laporan Boru Sianturi (40) warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Boru Sianturi tidak terima putrinya, berinisial HRS, yang masih berstatus pelajar telah hamil.

Dan menurut pengakuan putrinya, ia telah dicabuli oleh FP sebanyak dua kali, yakni pada bulan Oktober 2019 dan kedua pada Minggu (26/1/20) di sebuah kamar penginapan Bulukumba Jalan Rakutta Sembiring Kecamatan Siantar Martoba.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi sejumlah awak media terkait seorang pria yang diamankan dari rumah orangtuanya di Jalan Nagur, pada Rabu (21/10/20).

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tak Ditahan Jaksa, Ini Desakan PKPA

“Tersangka FP diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 423 / VIII / 2020 / SU / STR bulan Agustus 2020. Pada saat membuat laporan polisi itu, korban telah hamil tujuh bulan,” ungkap Edi yang kemudian menceritakan kronologi penangkapan FP.

“Tadi pagi, sekitar jam 10.00 WIB, unit Opsnal (Operasional) Reskrim Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka FP sedang berada di rumah orangtuanya,” tuturnya.

Ternyata informasi itu benar, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka dari rumah orangtuanya di Jalan Nagur. “Setelah ditangkap tersangka dibawa ke ruangan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres untuk diperiksa lebih lanjut,” tukasnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles