6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Wacana Merevisi UU ITE Mengemuka Dari Jokowi Hingga Mahfud MD

Jakarta I MISTAR.ID

“Wacana untuk merevisi UU ITE mulai muncul dari pemerintah. UU ini dinilai punya pasal karet yang berpotensi menjadi alat kriminalisas”

Pemerintah mulai membuka opsi untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu cikal bakal direvisinya undang-undang itu tak lain ujung dari suara publik yang mengkritisi pasal karet berpotensi kriminalisasi pada undang-undang itu. Salah satunya, yang diduga digunakan terhadap pengkritik pemerintah.

Baca Juga: Imlek 2572, Presiden Jokowi: Semoga Dijauhkan dari Penyakit dan Bencana

Wacana revisi itu mengemuka setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkannya dalam dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta pada Senin (15/2) kemarin.

Dia berencana untuk menghapus pasal-pasal karet dalam payung hukum tersebut. Terlebih, jika aturan itu tidak menimbulkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/21).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memahami semangat dari pembentukan UU ITE beberapa tahun silam yang untuk menjaga ruang digital d Indonesia. Hanya saja, kata dia, kini dia tak ingin justru malah penerapan aturan tersebut menimbulkan rasa tak adil.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021 Jokowi Akui Insentif bagi Industri Pers Belum Signifikan

Jokowi pun meminta agar kepolisian dapat merumuskan aturan dalam menafsirkan pasal-pasal dalam UU ITE agar semakin jelas. Polri, diminta Jokowi untuk dapat lebih selektif dalam menangani kasus-kasus UU ITE.

“Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu,” ujarnya.

Seiring pernyataan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers usai Rapim itu mengakui bahwa pasal-pasal dalam UU ITE berpotensi dipakai untuk mengkriminalisasi.

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Listyo.

Oleh karena itu, dia mengaku bakal memerintahkan jajarannya untuk lebih selektif menerapkan pasal dalam UU ITE tersebut dalam proses penegakan hukum. Ia menjanjikan, polisi bakal lebih mengedepankan langkah edukasi dan persuasi.

Baca Juga: Dukung Program Presiden Jokowi, Jubir Satgas Covid-19 Siantar Diminta Dievaluasi

Bahkan, Listyo menyoroti kemungkinan polisi dapat lebih mengupayakan langkah-langkah yang bersifat restorative justice (keadilan restoratif). Itu, merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa. Proses ini kadang juga melibatkan perwakilan masyarakat.

Konsep pendekatan restorative justice menitikberatkan pada keadilan bagi pelaku tindak pidana dan korban.

Kemudian, pada Senin malam, Menko Polhukam Mahfud MD lewat akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif revisi UU ITE.

‘Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet, mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi,’ tulis Mahfud dalam pernyataan yang ia sampaikan via akun media sosial Twitter miliknya, @mohmahfudmd, pada Senin(15/2) malam.

Baca Juga: Menghindari Saling Lapor, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Sebagai informasi, UU ITE dalam beberapa waktu terakhir juga menjadi sorotan lantaran dinilai bisa menjerat mereka yang lantang mengkritik pemerintah, terutama lewat jagat maya.

Hal ini menjadi bertolak belakang dengan ungkapan Presiden Joko Widodo yang meminta agar masyarakat aktif dalam mengkritik pemerintah. Permintaan itu Jokowi sampaikan pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 pada Senin (8/2/21).

UU ITE mencuat kembali kontroversialnya setelah Jokowi mengumbar soal meminta kritik kepada masyarakat pada awal pekan lalu.

Imbas dari pernyataan tersebut, publik pun meresponsnya berkaca pada kiprah para pengkritik yang senantiasa berhadapan dengan ancaman risiko pendengung (buzzer) hingga pidana di antaranya via KUHP dan UU ITE.

Kritik juga salah satunya datang dari ekonom yang juga kader PDIP Kwik Kian Gie, mantan Wapres Jusuf Kalla, hingga koalisi aktivis masyarakat sipil.

Terkait beleid ini sendiri, di Indonesia pula telah terbentuk komunitas yang menamakan diri mereka Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE).

Selama ini pasal karet UU ITE kerap dituding jadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Karena itu saat Jokowi meminta masyarakat untuk memberikan kritik, desakan untuk merevisi UU ITE juga mengemuka.(CNN/hm13)

Related Articles

Latest Articles