21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Menghindari Saling Lapor, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Selektif Terapkan UU ITE

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik menyampaikan sikapnya mengenai UU ITE. Dia berjanji akan lebih selektif dalam penerapannya. Apa alasan Kapolri mengatakan itu?

Penegasan Kapolri seiring dengan sikap pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran. Kemudian Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.

Baca Juga: Ganjalan Demokrasi di Indonesia, UU ITE Perlu Direvisi Lagi

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/21).

Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.

Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.

Baca Juga: Ancam Viralkan Video ‘Hot’ Korban, Warga Martubung Dijerat UU ITE

“Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkas Listyo Sigit.(divisihumaspolri/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles