23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Usai Pandemi, Sekolah Siap-siap Menanti Kurikulum Baru

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menyiapkan kurikulum baru yang akan digunakan usai pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kurikulum ini nantinya akan berkelanjutan dengan kurikulum darurat yang saat ini tengah dilaksanakan.

“(Kurikulum) Nyambung, jadi tidak usah khawatir, kami sudah memikirkan soal kontinuitas,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Iwan Syahril dalam sebuah wawancara platform radio yang disiarkan di Youtube, Selasa (25/8/20).

Ia mengatakan kurikulum yang diinginkan untuk diterapkan usai pandemi Covid-19 adalah kurikulum yang lebih disederhanakan. Dengan begitu, kata dia, akan membuka ruang inovasi yang bisa memfasilitasi keunikan siswa maupun keunikan daerah masing-masing.

Baca juga: Ombudsman RI Sarankan Kemendikbud Susun Kurikulum Darurat Pandemi

“Adalah hal paling esensial yang harus kita laksanakan dalam ekosistem sekolah kita. Jadi melaksanakan proses pembelajaran itu bukan hal mekanik tapi organik,” kata dia.

Baca juga: Kemendikbud Diminta Gratiskan Internet Siswa dari Dana POP

Selain itu, kurikulum yang lebih disederhanakan itu menurut dia juga sesuai dengan tantangan di masa revolusi Industri 4.0.

“Jadi ini harus kita gerakkan dan sesuai dengan tantangan zaman revolusi industri,” kata dia.

Saat ini, kata dia, Kemendikbud juga tengah menyiapkan platform pendidikan nasional yang berguna untuk memudahkan guru-guru dalam melakukan implementasi kurikulum di sekolah.

“Sehingga guru-guru kalau bingung mau ngapaian, punya opsi, kita kasih semacam bantuan,” ucap dia.

Sebelumnya, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Jumat (25/8/20).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles