13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Uji Emisi Jadi Syarat Bayar Pajak Kendaraan

Jakarta, MISTAR.ID

Uji emisi jadi salah satu syarat pembayaran pajak yang rencananya dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut berlaku dua tahun sejak ditetapkan. Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan uji emisi ini sebagai syarat pembayaran pajak kendaraan.

Kini, penerapan aturan itu akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku dua tahun sejak ditetapkan (misal) ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku di Februari 2023,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/21).

Baca Juga:Pemko Medan Optimalisasi Uji Emisi Kendaraan

Sambodo mengatakan penerapan tilang uji emisi yang rencananya diterapkan pada 13 November 2021, ditunda. Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan pemeriksaan dalam rangka sosialisasi. “Tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan,” tutur Sambodo.

Petugas hanya menegur sebelum aturan tilang uji emisi berlaku. Pemilik yang kendaraannya melebihi baku mutu emisi akan diberi teguran. Pemilik kendaraan juga diminta memperbaiki sistem kendarannya. “Sehingga bisa lolos baku mutu dari gas buang yang diperbolehkan. Penindakan terhadap uji emisi gas buang, sebagaimana diatur Pergub Nomor 66 Tahun 2020,” ungkapnya.

Polda Metro juga menunda penilangan karena ingin memastikan fasilitas uji emisi memadai. Guna melakukan uji emisi, Polda Metro harus menyiapkan 500 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 1.400 untuk roda dua. “Untuk bisa mengover kendaraan di seluruh Jakarta yang berusia tiga tahun. Yang jumlahnya sekitar 4,5 juta kendaraan roda empat ke atas, dan 14 juta kendaraan sepeda motor,” ujar Sambodo. (medcom/hm12)

Related Articles

Latest Articles