20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tim KM 50 dan Ketua RT Komplek Sambo Ikut Berikan Kesaksian di Sidang Brigjen Hendra

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan salah satu anggota tim CCTV KM 50 hingga ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (27/10/22), ada 10 saksi yang dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan.

Mereka yaitu anggota tim CCTV KM 50 Ari Cahya Nugraha alias Acay, anak buah AKP Irfan Widyanto dalam proses pengambilan CCTV, Tomser Kristianata dan M Munafri Bahtiar.

Baca juga:3 Menit Video CCTV Yosua Masih Hidup yang Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Kemudian anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Aditya Cahya, pekerja harian lepas (PHL) Div Propam Polri Ariyanto, sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga Abdul Zapar dan Marjuki, ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Seno.

Kemudian pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung dan Supriyadi selaku buruh harian lepas.

Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana yang dilakukan Hendra itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga:Berapa Lama Ferdy Sambo Cs Bisa Ditahan Menanti Sidang?

JPU mengatakan Hendra telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Atas perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles