10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Terpidana Korupsi, Djoko Tjandra Ganti Nama

Jakarta, MISTAR.ID
Ubah namanya menjadi Jok Soegiarto Tjandra, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera menelusuri aset-aset milik buronan korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak. Djoko Tjandra mengubah namanya di pengadilan negeri di Papua, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihak kejaksaan jangan hanya fokus mengejar Djoko Tjandra tetapi juga membekukan seluruh aset miliknya yang terkait dengan kasus Bank Bali.

“Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan,” kata Barita, Minggu (19/7/20) malam.

Barita mengatakan, Korps Ahdyaksa perlu mengusut kekayaan Djoko Tjandra untuk pergantian denda yang harus dibayarkan kepada negara sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga:Buronan Kasus Bank Bali, Jaksa Agung: Warga Negara Mana Djoko Tjandra?

“Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini,” ujarnya.

Hal serupa juga diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya, penegak hukum bisa merampas aset milik Djoko Tjandra untuk mengganti kerugian negara dalam kasusnya.

“Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain,” kata Boyamin.

Boyamin menyatakan, Korps Adhyaksa juga bisa menjerat Djoko Tjandra dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia menyebut terbuka kemungkinan aset miliknya itu dari hasil cuci uang tindak pidana korupsi.

“PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis dua tahun penjara usai Kejagung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 2009 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp15 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara Rp546,5 miliar.

Baca Juga:Beredar Kabar, Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra Tertangkap. Ini Kata Kapuspenkum Kejagung  

Namun, Direktur PT Era Giat Prima itu berhasil kabur sebelum dirinya dieksekusi. Beberapa pihak menyebut Djoko Tjandra menetap di Papua Nugini.

Belasan tahun buron, Djoko Tjandra disebut berada di Jakarta sejak beberapa bulan lalu. Ia pun sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan hingga pada 8 Juni lalu.

Djoko Tjandra lantas melakukan perjalanan ke Pontianak. Terungkap perjalanannya bisa mulus karena bantuan jenderal polisi. Ia mendapat surat jalan. Terbaru, Djoko Tjandra dikabarkan sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles