20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Telah Terbit Permenkes Vaksinasi Covid-19, Begini Isinya

Jakarta, MISTAR.ID

Untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tentang hal-hal yang mengatur seperti jadwal dan tahapan.

Dilihat di situs covid19.go.id, Kamis (24/12/20), aturan itu tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada Pasal 15 disebutkan jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin, kelompok prioritas penerima vaksin dan jenis vaksinnya.

Baca Juga: Tak Ada Syarat Wajib Bagi Penerima Vaksin Gratis Covid-19

Berikut isi Pasal 15:

1.Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 dan jenis Vaksin Covid-19.

2.Penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid- 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3.Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Baca Juga: PM Malaysia Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Dijelaskan juga perihal standar pelayanan vaksin bisa dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Faskes yang dimaksud adalah puskesmas, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Dalam Permenkes ini disebutkan Menteri menetapkan jenis vaksin yang akan digunakan. Vaksin yang ditetapkan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sudah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin Covid-19 dari WHO.

“Menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi Nasional dari Komite (Indonesian Penasihat Technical Ahli Advisory Imunisasi Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” demikian isi dalam pasal 7.

Baca Juga: Ini Negara yang sudah Mulai Vaksinasi Covid-19 dan Jenis Vaksin yang Digunakan

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 7 ayat 4.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan jajaran kabinetnya dan pemda untuk memprioritaskan program vaksinasi di tahun anggaran 2021. Menkeu Sri Mulyani juga diminta merealokasikan anggaran terkait. Jokowi mengatakan vaksin Corona untuk masyarakat akan diberikan secara gratis.(detikcom/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles