22.7 C
New York
Monday, May 20, 2024

Tak Ada Syarat Wajib Bagi Penerima Vaksin Gratis Covid-19

Jakarta, MISTAR.ID

Tidak ada syarat wajib menjadi penerima vaksin gratis Covid-19. Demikian ditegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk memberikan vaksin Covid-19 secara gratis untuk masyarakat. Adapun proses registrasi pemberian vaksin ini akan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Vaksin gratis ini, kata M Iqbal, tidak terbatas pada para peserta BPJS Kesehatan saja. Masyarakat umum yang tidak memiliki kepesertaan pun dipastikan tetap bisa menerima vaksin itu, asal masuk dalam data sasaran penerima vaksin yang ditetapkan pemerintah.

“Ini kan untuk semua masyarakat,” ujar Iqbal, Jumat (18/12/20). “Jadi tidak dilihat apakah pegang kartu BPJS atau tidak.”

Baca Juga:Biaya Vaksin Gratis, Jokowi Instruksikan Menkeu Realokasi Anggaran

Untuk detail kriteria sasaran penerima vaksin sendiri, Iqbal tak bisa memberi bocoran, karena memang bukanlah kewenangan BPJS Kesehatan.

Melainkan ada di Komite Penanganan Covid-19 (KPC) PEN. “Kalau vaksin inikan ada data sasaran penerima Covid-19 oleh KPCPEN. Jadi itu kewenangan KPCPEN untuk menjawab,” sebutnya.

Apabila ada masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan ada kemungkinan orang tersebut masih bisa menerima vaksin corona. Sebab, sejauh ini tak ada pemberitahuan bahwa lancar tidaknya iuran peserta BPJS jadi patokan penerima vaksin atau tidak. “(Soal penunggak iuran BPJS) Tak ada kaitannya, vaksin itu harus dilakukan,” tegasnya.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memproses resgistrasi pemberian vaksinasi Covid-19. Dalam hal ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan aplikasi khusus untuk pelayanan vaksinasi tersebut.

Baca Juga:Ini Enam Merek Vaksin Covid-19 yang Diberikan Gratis

Nama aplikasinya adalah Primary Care (P-Care). Selain untuk registrasi, aplikasi ini juga berfungsi sebagai screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi Covid-19.

Hanya saja aplikasi ini sendiri dikhususkan bagi para Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP/faskes), seperti puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik mandiri. Bukan untuk mendaftar sendiri oleh masyarakat.

Jadi, proses registrasinya dilakukan saat masyarakat sudah menerima informasi dari pemerintah bahwa ia masuk dalam data sasaran penerima, baru bisa mendatangi faskes (FKTP) penyedia layanan vaksinasi Covid-19 terdekat.

Di sana barulah masyarakat akan didaftarkan oleh faskes untuk dijadwalkan waktu dan lokasi vaksinasinya dan lain sebagainya.(ltn/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles