10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Siap-siap! Pemerintah Bakal Mengatur Penggunaan Sepeda

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah bakal menerbitkan aturan mengenai penggunaan sepeda di jalan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan bahwa dinamika transportasi darat terus berkembang. Sehingga perlu menyediakan payung hukum untuk mengikuti perkembangan zaman.

“Jadi memang yang sustainable untuk transportasi itu memang kita harus mengakomodir berbagai macam kepentingan. Tidak hanya aspek keselamatan juga dan sebagainya. Juga ada usulan terhadap beberapa regulasi yang harus kita develop,” ujarnya Rabu (19/8/20).

Baca Juga:Omset Penjual Sepeda Naik Dua Kali Lipat di Medan, Ini Penyebabnya

Perkembangan moda transportasi juga bakal direspons dengan menyiapkan infrastruktur. Salah satu contoh yang juga sedang tren adalah mengenai skuter listrik.

“Masyarakat yang di rumah mau ke angkutan umum, dari first mile ke last mile bisa menggunakan mungkin katakan skuter listrik. Berikutnya nanti di angkutan umum dimasukkan kemudian menuju kantor juga menggunakan skuter listrik,” bebernya.

Fenomena semacam itu yang ke depan didorong dalam penggunaan sepeda. Selama ini, Budi Setiyadi mengamati bahwa penggunaan sepeda belum banyak digunakan pada kegiatan utama sehari-hari.

“Saya kira kita sangat komitmen dan konsen sekali. Ke depan kita harapkan sepeda ini akan mewarnai lebih banyak penggunanya dibanding sekarang. Selain jumlahnya juga adalah pemanfaatannya. Kalau sekarang sepeda kan lebih banyak untuk kepentingan-kepentingan katakan komunitas untuk ramai-ramai dan sebagian,” katanya.

Baca Juga:Di Tengah Pandemi Corona, Penjualan Sepeda di Siantar Meningkat 30 Persen

“Ke depan kita lakukan sudah untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang sifatnya sehari-hari, ke sekolah, belanja dan sebagainya kita menggunakan sepeda,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam draft Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan yang diterima CNBC Indonesia, ada sejumlah aspek yang bakal diatur. Di antaranya pengguna harus mengikuti persyaratan teknis sepeda serta tata cara bersepeda.

Pada pasal 3 ayat 2, ada beberapa aspek yang diatur, antara lain soal spakbor, bel yang berfungsi dengan baik, sistem rem yang berfungsi dengan baik, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning; pedal yang dilengkapi dengan 4 (empat) alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning.

“Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban,” tulis Pasal 3 ayat 3 pada draf Permenhub tersebut.

Namun, tidak semua jenis sepeda harus menggunakan spakbor. Ada sejumlah tipe sepeda yang dikecualikan dalam Permenhub ini.

“Penggunaan spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk sepeda balap dan sepeda gunung serta jenis sepeda lain yang diatur oleh peraturan daerah,” tulis pada pasal 4 ayat 1.

Selain itu, diatur juga komponen lain yang menjadi satu kesatuan komponen dari sepeda. “Alat pemantul cahaya berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) hingga 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan jalan,” jelasnya.

Pesepeda di jalan juga wajib mematuhi ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka jalur sepeda.

“Dilarang mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, menggunakan payung saat berkendara dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda,” tulis Pasal 6 ayat 2.

Kemudian, Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.

“Merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri, merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan, mengangkat salah satu tangan di samping atas kepala untuk berhenti dan mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan jalan bagi pengendara lain,” tulis Pasal 6 ayat 4.

Selama ini ketentuan soal sepeda masih diatur dalam hal teknis khususnya soal Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terakhir direvisi pada 2018 lalu.(cnbcindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles