7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Setelah UU Ciptaker Diteken Jokowi, KSPI Ajukan Gugatan ke MK

Jakarta, MISTAR.ID

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendaftarkan gugatan atas UU Ciptaker hari ini, Selasa (3/11/20) ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sudah, sudah didaftarkan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa pagi.

Said menerangkan pendaftaran gugatan itu dilakukan melalui daring dan loket resmi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Melalui online dan ke loket langsung, jadi tadi pagi begitu loket dibuka tim hukum kami (KSPI) langsung melakukan pendaftaran,” kata Said.

Said menerangkan hari ini KSPI hanya melakukan pendaftaran JR, tidak dibarengi unjuk rasa. “(Hari ini) enggak ada aksi. Nanti tanggal 9 [November] aksi di DPR dan tanggal 10 (November) di Kemenaker,” kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Atur Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Gratis

Sebelumnya, dalam keterangan pers-nya, Said mengatakan selain mengajukan gugatan ke MK, KSPI juga berencana kembali melakukan melanjutkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja.

Mereka juga masih menuntut DPR untuk segera melakukan legislative review atas terbitnya UU Cipta Kerja.

“Kami juga melakukan kampanye atau sosialisasi tentang isi pasal UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” ujarnya dalam rilis yang diterima CNNIndonesia.com pada Selasa pagi.

Jokowi menandatangani UU Ciptaker pada Senin (2/11) siang, dan diberi nomor 11 tahun 2020. Naskah omnibus law sudah bisa diunduh di situs resmi Sekretariat Negara RI. UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat bahkan sejak fase pembahasannya.

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja dan Kedubes Prancis Diimbau Tak Perlu Bawa Banyak Massa

Setelah disahkan, UU Cipta Kerja pun sarat kontroversi. Misalnya, soal perbedaan jumlah halaman naskah yang sempat menjadi perdebatan.

Sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin 5 Oktober, jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja kerap berubah. Draf naskah UU yang dibahas dalam Rapat Paripurna diketahui hanya 905 halaman. Namun, selang beberapa hari, draf yang sudah final berjumlah 1.035 halaman. Jumlah halaman draf UU tersebut kembali berubah menjadi 812 halaman.

Draf tersebut yang kemudian akhirnya diserahkan DPR ke Sekretariat Negara. Setelah draf tersebut berada di Setneg lalu diteken Jokowi, jumlah halaman kembali berubah dari 812 menjadi 1.187.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles