8.4 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Selama PPKM Level 3 Nataru, Pengendara Wajib Bawa SIKM

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Selama masa itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).

Surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan dari pihak pengurus RT. Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak.

“Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/21) malam.

Baca Juga:Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru, Tidak Ada Pos Penyekatan di Sumut

Dalam periode libur Natal dan tahun baru tersebut, polisi akan menggelar Operasi Lilin. Polri akan mendirikan sejumlah posko PPKM level 3 di sejumlah jalur perbatasan antardaerah dan di setiap gerbang tol.

“Kemudian Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah. Itu ada pos sebagai check point, nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” ucapnya.

Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.

Baca Juga:Poldasu Siap Awasi Pelaksanaan PPKM Level 3 Saat Nataru

Dia mengatakan akan ada 217 ribu personel Polri di seluruh Indonesia yang akan terlibat dalam Operasi Lilin. Pihak lain juga akan terlibat seperti dari TNI, Satpol PP, hingga jajaran kesehatan.

Operasi Lilin digelar saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles