11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Sabar yah! Rapid Antigen Belum Berlaku, Kemenhub Tunggu Aturan Satgas

Jakarta, MISTAR.ID

Rapid Antingen sepertinya sudah banyak dinanti masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota, mengingat libur Natal dan tahun Baru tinggal beberapa hari lagi. Namun sepertinya masyarakat harus bersabar karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum mengimplementasikan syarat penggunaan rapid test atau tes cepat antigen virus corona sebagai syarat pelaku perjalanan semasa libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penerapan syarat tersebut masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk sementara ini, kata Adita, kementeriannya masih merujuk pada ketentuan lama yakni Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang. Dalam ketentuan ini, syarat perjalanan orang masih menggunakan rapid test antibodi.

Baca juga: Sambut Hari Ibu ke-92, TP PKK Asahan Gelar Rapid Test Gratis

“Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020,” kata Adita kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/12/20).

Adita menjelaskan, Kemenhub masih menunggu aturan dari Satgas Covid-19 soal ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai syarat bepergian. Setelah Satgas Covid-19 menetapkan aturan tersebut, maka Kemenhub baru akan menerbitkan edaran baru mengenai syarat orang bepergian.

Baca juga: Hasil Rapid Test, 531 Pengawas TPS Pilkada Medan Reaktif

“Saat ini kami masih menunggu ketentuan yang baru dari Satgas Covid-19. Setelah Satgas menetapkan ketentuan baru, Kemenhub akan segera menjadikannya rujukan untuk membuat Surat Edaran baru di empat moda transportasi yaitu darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” tutur dia lagi.

Dalam edaran lama yang dikeluarkan Satgas, syarat bepergian antar-kota di semua moda transportasi menggunakan rapid test antibodi non-reaktif atau PCR negatif yang berlaku selama 14 hari. Penumpang yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas PCR maupun rapid test diperkenankan membawa surat keterangan bebas gejala influenza dari dokter atau rumah sakit.

Sementara itu, belakangan pemerintah pusat mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat menggunakan transportasi umum untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.

Beberapa provinsi yang telah mewajibkan penggunaan rapid test antigen untuk bepergian adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali. Di tingkat kota, Malang dan Solo juga mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat bepergian. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles