15.6 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Rencana Penghapusan Syarat Rapid Test Disambut Positif

Jakarta, MISTAR.ID

Rapid test menjadi salah satu persoalan di tengah pandemi Covid-19. Di satu sisi diperlukan untuk membatasi penyebaran pandemi, namun di sisi lain memberatkan ketika anggaran tes membebani calon penumpang pesawat.

Karenanya, pelaku industri penerbangan menyambut positif rencana Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menghapuskan syarat rapid test atau PCR test untuk calon penumpang pesawat.

Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Erlangga Sakti menyatakan sikap positif akan rencana tersebut. Ia menilai animo masyarakat untuk bepergian dengan pesawat akan meningkat dengan dihapuskannya peraturan tersebut.

Baca juga: Duh! Untuk Bayar Biaya Rapid Test Pria ini Terpaksa Curi Bawang

“Kembali lagi saya melihatnya bagaimana masyarakat percaya dengan keadaan yang sudah aman. Seandainya ini bisa mempengaruhi rasa aman, animo masyarakat akan meningkat,” katanya lewat video conference, Rabu (12/8/20).

Ia menyebut pelaku industri penerbangan telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, tumbuh kepercayaan masyarakat terbang di tengah pandemi.

Bermodal kepercayaan tersebut, ia yakin penumpang pesawat bakal tetap merasa aman meski tak diharuskan menyertakan surat keterangan sehat. Kepercayaan yang dimaksudnya tercermin dari kenaikan trafik penerbangan yang stabil.

“Dengan kondisi sekarang (trafik) sudah tumbuh 40 persen, berharap step by step (sedikit demi sedikit) akan meningkat terus,” lanjutnya.

Baca juga: Harga Tiket dan Rapid Test Rp450 Ribu per Orang Bikin Biaya Bepergian Naik Pesawat Kian Mahal

Senada, Ketua Bidang Kargo INACA Muhammad Ridwan menyebut beban biaya rapid test kerap menjadi alasan calon penumpang mengurungkan niatnya. Menurut dia, di tengah lesunya perekonomian saat ini, pembebasan biaya sekecil apa pun akan berdampak besar terhadap permintaan penerbangan.

“Cost menjadi beban juga, meski sehat dengan kondisi ekonomi sekarang orang menjadi enggan (bepergian), rapid test menambah beban tiket,” ucap Ridwan.

Sementara, Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II Muhammad Awaluddin menyebut pemerintah harus mengkaji dominasi kebutuhan masyarakat sebelum mengambil keputusan.

Jika dominan kebutuhan masyarakat adalah mobilitas, ia menilai persyaratan wajib rapid test dapat dievaluasi. Namun, jika dominasi ada pada urusan kesehatan, sebaiknya peraturan tetap diterapkan.

“Kembali lagi pada akhirnya disiplin pelaku baik yang terbang, mau pun yang menerbangkan atau yang menyiapkan penerbangan. Kalau bisa terjadi, positiflah,” ungkap Awaluddin.

Sebelumnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan tengah berencana menghapuskan kewajiban rapid/PCR test bagi calon penumpang pesawat. Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum dapat banyak jawab soal landasan keputusan tersebut dan kapan protokol baru akan diimplementasikan. “Masih dibahas dan belum selesai,” ucap Wiku.(cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles