9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting

Jakarta, MISTAR.ID
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pemecatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. Melalui putusannya, PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. Presiden juga diperintahkan untuk mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.

Evi menggugat Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN). Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.

Menurut sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) laman resmi PTUN, ada 5 butir putusan dalam perkara bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu. Kelimanya yakni: (1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, (2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP (3) Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M. SP (4) Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan (5) Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Baca juga: Dipecat, Evi Tetap Layangkan Gugatan ke PTUN

Evi Novida Ginting Manik membenarkan bahwa gugatan perkaranya dikabulkan oleh PTUN. “Iya, saya dapat dari pengacara begitu. Alhamdulillah ya dikabulkan seluruh permohonan,” kata Evi, Kamis (23/7/2020). Evi menegaskan bahwa dia tidak menggugat Putusan DKPP, tetapi SK Presiden yang memecat dirinya. Namun demikian, SK Presiden tersebut terbit sebagai tindak lanjut dari Putusan DKPP.

“Jadi kan Putusan DKPP itu belum final dan konkrit kalau tidak dikeluarkan SK Presiden. Gitu ya menurut saya,” ujar Evi. Ia menyadari bahwa putusan PTUN itu belum inkrah. Masih ada kemungkinan Presiden mengajukan banding atas putusan itu. Namun demikian, Evi berharap hal tersebut tak terjadi. Ia ingin Presiden menjalankan amar Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT itu.

Baca juga: Hari Ini DKPP Gelar Sidang 10 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad menyebut bahwa meskipun SK Presiden terbit atas Putusan DKPP, tindak lanjut dari Putusan PTUN bergantung pada langkah Presiden ke depan.

Sebab, objek gugatan perkara adalah Surat Keputusan Presiden, bukan Putusan DKPP. “Ya (bergantung pada langkah Presiden),” kata Muhammad saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2020).

“Objek gugatan adalah keputusan Presiden, yang diputuskan PTUN adalah mengoreksi putusan Presiden,” kata dia. Muhammad berpandangan, SK Presiden mengenai pemecatan Evi masih berlaku hingga ada putusan inkrah atas Putusan PTUN. Sebab, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh.

Muhammad menyampaikan, Presiden perlu meluruskan putusan PTUN tersebut. Sebab, atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam Undang-Undang Pemilu sebagai peradilan etika. DKPP beri wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Oleh karenanya, kata Muhammad, vonis DKPP bersifat final mengikat.

“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi vonis DKPP pemberhentian menjadi rehabilitasi perlu diluruskan oleh presiden sebagai representasi pemerintah yang ikut merumuskan noma UU tentang kelembagaan DKPP,” kata dia.

Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU. Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon.

Hendri Makaluasc menduga bahwa perolehan suaranya pada pileg berkurang karena telah digelembungkan ke caleg Gerindra lainnya, Cok Hendri Rama. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles