16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Provider Seluler Jadi Saksi, Penyidik Pernah Minta Data Percakapan Brigadir J hingga Susi ART Ferdy Sambo

Jakarta, MISTAR.ID
Legal Cousel dari provider XL Axiata, Viktor Kamal menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.

Dalam memberikan kesaksiannya, Viktor pun mengaku bahwa jika pihaknya diminta penyidik untuk menyerahkan data pecakapan seluler. Viktor pun mengungkapkan bahwa hal itu terjadi pada 2 September dan 21 September 2022.

“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September,” kata Viktor menjawab pertanyaan hakim soal kasus ini di PN Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.

Baca juga:Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Ferdy Sambo, Barada E Gunakan Justice Collaborator

Viktor pun mengungkapkan bahwa saat itu penyidik meminta data percakapan seluler milik Yosua, Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Susi ART Ferdy Sambo. Selain itu, penyidik juga meminta data percakapan atas nomor seluler yang belum diketahui pemiliknya.

“Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dan nomor 087888258777,” ucap Viktor.

Hakim pun lalu menanyakan soal nomor handphone tersebut. “Itu terakhir nomor siapa?”

“Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” jawabnya.

Meski begitu, Viktor mengaku tak tahu menahu soal isi percakapan yang diserahkan ke penyidik kepolisian. Ia mengungkapkan isi dalam percakapan WhatsApp itu pun tidak terdeteksi.

“Hanya serahkan utuh?” tanya hakim.

“Ya,” jawab Viktor.

“Isinya apa saja?” lanjut hakim.

Baca juga:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

“CDR, call data record. Di situ panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call tak terdeteksi isinya,” kata dia. (tempo/hm06)

Related Articles

Latest Articles