9.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan Sela Hari Ini

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini akan menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul agenda putusan sela mulai pukul 09.30 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (26/10/22).

Selain Sambo dan Putri, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga akan menjalani putusan sela hari ini. Ricky dan Kuat juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga:JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (8/7/22) sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Baca Juga:3 Menit Video CCTV Yosua Masih Hidup yang Patahkan Skenario Ferdy Sambo

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles