11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di RUU Ciptaker

Jakarta, MISTAR.ID

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata John Kennedy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan program kompensasi itu diberikan selain program yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamiman Hari Tua (JHT).

Baca juga: Infografis Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Ditunda

John Kenedy mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK namun justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

Baca juga: JAMSU: Penundaan Klaster Ketenagakerjaan Tak Mengurangi Ancaman yang Dihadirkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yaitu pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi,” katanya, dalam acara webinar bertajuk “Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan”, Kamis (23/7).

Menurut dia, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru, seluruh manfaat itu dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK).

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya seperti ‘sweetener’ sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5X Upah sesuai masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun, tidak berlaku bagi UMK,” katanya.

Menurut John, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh.

Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.

“Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” ujarnya.

Dia menilai, melalui RUU Ciptaker, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.

Jhon berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles