9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Presiden Serahkan SK Hutan Adat, Sosial dan TORA se Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) atas jutaan hektar lahan kepada masyarakat. Lahan itu terdiri dari Hutan Adat, Hutan Sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (7/1/21).

Jumlah SK yang diserahkan Presiden, yakni, 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar, yang akan bermanfaat bagi 651.000 KK.

Kemudian menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi.

Baca Juga: Melalui Rumah Pembibitan Masyarakat Adat, Bupati Taput Ingin Kembalikan Kejayaan Petani Kemenyan

Dalam sambutannya di acara yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis (7/1/21), Presiden berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

“Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lg, konflik lahan. Sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Masyarakat Adat Tolak Perluasan Lahan Tambang Freeport

Presiden berjanji pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan pehutanan sosial maupun reforma agraria.

Kepala Negara menekankan akan mengikuti perkembangan pemanfaatan lahan tersebut. Dia akan memastikan lahan yang ada, betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.

“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat besar nagi ekonomi masyarakat. Goal-nya kesitu,” kata Presiden.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles