10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Melalui Rumah Pembibitan Masyarakat Adat, Bupati Taput Ingin Kembalikan Kejayaan Petani Kemenyan

Taput, MISTAR.ID

Kemenyan, pada zaman tempo doeloe tak jarang diidentikkan dengan ritual. Daerah Tapanuli, Provinsi Sumatera Utara pada masa lalu, dikenal sebagai penghasil kemenyan terbesar di Indonesia dan sangat terkenal di dunia.

Bahkan pada abad ke-5 masehi, kemenyan yang bahasa bataknya disebut ‘Haminjon’ pasarnya merayap sampai ke Timur Tengah, Eropa, dan China. Pengiriman ke luar negeri kala itu melalui Pelabuhan Barus, Sumatera Utara.

Dan daerah penghasil terbesar di Tapanuli berada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) satu dari empat kabupaten yang dimekarkan dari Tapanuli Utara.

Baca Juga: Waw! Kejutan Pertanian Padi dari Batu Bara, Pupuk Organik Hasilkan 8,5 Ton/Hektar

Kemenyan itu adalah getah yang dideres atau diambil dari pohon kemenyan. Getah pohon kemenyan ini pada masa lalu jadi sektor rebutan dan sangat diprimadonakan yang nilai jualnya sangat menggiurkan.

Tak heran, kalau seseorang pada masa dulu mendapat julukan ‘toke haminjon’ sudah pasti dia orang yang sangat sejahtera dan kaya.

Sekarang, di era pemerintahan Bupati Tapanuli Utara (Taput), Nikson Nababan, sepertinya ingin mengembalikan kejayaan sektor pertanian kemenyan ini.

Ini ditandai dari kehadiran Bupati Taput Nikson Nababan ke Dusun Tornauli, Desa Manalu Dolok Kecamatan Parmonangan, pada Rabu (12/8/20) sore.

Baca Juga: BNI Gencarkan Pertanian Modern 4.0 untuk Kopi Sidikalang

Nikson Nababan bersama anggota DPRD Taput Ombun Simanjuntak dan Maradona Simanjuntak dan pejabat dinas terkait telah merekomendasikan Dusun Tornauli menjadi tempat ujicoba untuk pengembangan kemenyaan di daerah.

“Saya berharap usaha ini bisa menjadi tempat uji coba dan pengembangan bibit kemenyan, sehingga kemenyan dari Taput semakin banyak dan menghasilkan kualitas super,” papar Nikson Nababan, setelah meresmikan Rumah Pembibitan Kemenyan milik masyarakat adat Tornauli di Dusun Tornauli Desa Manalu Dolok, Kecamatan Parmonangan.

Di desa itu, bupati didampingi Kadis Pertanian SEY Pasaribu, Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan, Kasatpol PP Rudi Sitorus dan Camat Parmonangan Erwan Hutagalung. Bupati menginstruksikan, Dinas Pertanian dan PPL mendukung upaya masyarakat untuk memacu pengembangan budidaya kemenyaan.

Baca Juga: Diekspor, 33 Garbarata Indonesia Ke Thailand

“Semangat masyarakat harus didukung ilmu yang dimiliki para petugas pertanian. Lakukan pelatihan, periksa unsur hara tanah. Itu, PPL harus aktif mendampingi masyarakat dan meninjau lokasi ini agar  hasilnya memuaskan,” tegas Nikson Nababan.

Merespon prakarsa masyarakat dusun, bupati pun memesan bibit kemenyan hasil rumah pembibitan itu, seraya berharap, hasil pembibitan ini memiliki kualitas yang baik, dan personil yang terlibat di dalamnya berperan aktif menanggapi keluhan dan aspirasi masyarakat petani.

“Semoga berhasil dan menjadi contoh bagi daerah lain serta semakin dikenal sebagai penghasil kemenyan. Saya pesan 20 ribu bibit kemenyan untuk kita bagikan kepada masyarakat petani kemenyan di kecamatan lain,” kata bupati.

Hutan Adat

Mendapat kunjungan orang normor satu di Pemkab Taput itu, masyarakat pun bermohon, agar hutan di kawasan tersebut disahkan menjadi hutan adat.

“Saya bisa pahami, tetapi permohonan untuk keabsahan hutan adat, perlu diingat bahwa kita selalu berada dipihak masyarakat. Namun, tetap mempertimbangkan ketentuan lainnya karena harus tetap menjaga berbagai kepentingan pihak lain agar tidak bertentangan dengan hukum. Kita akan melihat peluang negosiasi apa yang menjadi hak masyarakat dan hak negara, semoga bisa diselesaikan secara musyawarah. Pemerintah  sedang mengupayakan agar peraturan terkait segera selesai,  tinggal menunggu waktu atas keinginan masyarakat saya disini,” paparnya.

Bupati menekankan, seluruh warga bersatu dan membuat kesepakatan agar ke depan tidak menjadi sengketa.

“Jangan ada yang membuat ketentuan dan peraturan sendiri, yang mengakibatkan masalah kriminal dan bertentangan dengan hukum,” imbaunya seraya mengajak warga dusun ikut menjaga alam.

Kepada warga Dusun berpenduduk 63 KK tersebut, Nikson Nababan juga memaparkan, ada ketentuan melalui Peraturan Bupati tidak boleh menebang pohon tanpa seijin pemerintah.

“Harus ada ketentuan agar tidak sembarangan menebang pohon. Buat perjanjian antara pemilik lahan, pengusaha bersama pemerintah, misalnya wajib melakukan peremajaan.

Ketua Aliansi Adat Nusantara Roganda Simanjuntak mengucapkan terima kasih atas perhatian  dan dukungan bupati terhadap rumah pembibitan, permohonan warga terkait status lahan dan penjelasan terkait regulasi.(jan/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles