10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Prediksi IPW: Sanksi Ferdy Sambo Pemberhentian dengan tidak Hormat

Jakarta, MISTAR.ID
Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Irjen Ferdy Sambo bakal mendapat sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan karena melakukan pelanggaran etik berat.

Ferdy saat ini tengah menjalani etik terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8).

“Diduga Sambo melakukan pelanggaran berat di dalam kode etik kepolisian sehingga keputusan yang akan didapatkan adalah PTDH,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi.

Baca juga:Langgar Kode Etik Polri, 8 Personil Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Sugeng menyampaikan keputusan sidang etik terhadap Ferdy ini juga menjadi hal penting untuk pembelajaran dan pembenahan institusi Polri. Dokumen keputusan sidang etik Ferdy ini menjadi catatan penting untuk proses pembenahan tersebut.

“Putusan kode etik kepolisian ini menjadi penting sebagai dokumen negara, sebagai dokumen yang akan menjadi catatan penting ke depan untuk melakukan evaluasi karena dokumen ini akan memuat hal-hal penting yang dapat dipelajari di kemudian hari,” tuturnya.

Sidang dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J digelar secara tertutup pada Kamis (25/8/22).

Baca juga:Hari Ini, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Sejumlah Saksi

Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Setidaknya, ada 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Beberapa di antaranya mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, hingga Bharada Richard Eliezer. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles