6.9 C
New York
Saturday, April 27, 2024

PPKM Mikro Darurat Diberlakukan Khusus di Jawa dan Bali

Jakarta, MISTAR.ID

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat secara resmi diberlakukan khusus di Jawa dan Bali untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 yang semakin meluas. Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/21).

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi. Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

“Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara,” ucap Jokowi. Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pemerintah Diimbau Kembali Terapkan PSBB

“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19,” ucap Jokowi. Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk. Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000. Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air. (kompas/hm09)

 

Related Articles

Latest Articles